Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Pajak Kendaraan Jateng secara Online

Kompas.com - 02/03/2024, 18:45 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Masyarakat Jawa Tengah (Jateng) bisa melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor miliknya secara online. Ini bisa dilakukan melalui laman resmi E-Samsat Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan secara online, diperlukan sejumlah data kendaraan, seperti nomor polisi, asal kota kendaraan, dan lainnya.

Lantas, bagaimana cara cek pajak kendaraan Jateng secara online?

Baca juga: Cara Bayar Tilang Elektronik Lewat Bank BCA

Cara cek pajak kendaraan Jateng secara online

Sebelum melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi E-Samsat, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Dilansir dari laman resmi Samsat, syarat-syarat tersebut meliputi:

  • Kendaraan terdaftar di area yang termasuk
  • Memiliki rekening bank yang bekerja sama dengan biro pajak dan pajak daerah
  • Pemilik memiliki KTP Elektronik Nasional (e-KTP)
  • Handpohone berdasarkan sistem informasi Android atau iOS
  • Memiliki alamat email aktif
  • Memiliki kuota internet minimal 50 MB.

Perbankan yang bekerjasama dengan E-Samsat antara lain Bank Jateng, Bank BNI, BRI, Mandiri, BTN, Bank BCA, Bank Permata, dan Bank CIMB Niaga.

Baca juga: Apakah Kendaraan Anda Terkena Tilang Elektronik? Cek di Sini

Lebih lanjut, cara cek pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi E-Samsat sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi Samsat Online Nasional yang ada di PlayStore
  • Masukkan data diri dan data kendaraan
  • Untuk mengetahui nilai pajak kendaraan bermotor, silakan tekan menu Pendaftaran
  • Ikuti petunjuk pengisian formulir yang ada di aplikasi.

Setelah selesai mengisi formulir, akan muncul informasi nilai pajak, tanggal jatuh tempo pajak, dan jatuh tempo STNK. Anda akan menerima kode bayar perbankan yang telah bekerja sama dalam pembayaran.

Selain muncul informasi nilai pajak, juga akan diberikan pilihan pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut. Pembayaran pajak bisa dilakukan melalui ATM dan laman E-Samsat melalui bank yang bekerjasama.

Itulah rangkuman mengenai cara cek pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi E-Samsat. Informasi selengkapnya bisa dibaca di sini.

Baca juga: Cara Cek Tilang Elektronik

Baca juga: Pahami, Ini Cara Cek Kendaraan Terkena Tilang Elektronik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com