Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lowongan Kerja BUMN SMF untuk S1, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Kompas.com - 11/03/2024, 06:57 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi Anda lulusan S1 dari jurusan Hukum dan Akuntansi yang ingin berkarier di perusahaan pelat merah alias BUMN, simak lowongan kerja ini.

PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF membuka lowongan pekerjaan untuk posisi sebagai Staff Kepatuhan - Manajemen Risiko & Kepatuhan dan Auditor - Satuan Pengawasan Intern.

Lowongan kerja SMF ini diperuntukkan bagi calon pelamar yang memiliki pengalaman di bidangnya. 

Baca juga: Lowongan Kerja Adaro Minerals Indonesia, Cek Posisi dan Syaratnya

Ilustrasi lowongan kerja. SHUTTERSTOCK/THANMANO Ilustrasi lowongan kerja.

Sebagai informasi, SMF merupakan badan usaha milik negara (BUMN) di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan yang bergerak di bidang pembiayaan sekunder perumahan.

Sebagai perusahaan pelat merah, SMF berkomitmen untuk mengembangkan pasar pembiayaan perumahan di Indonesia melalui kegiatan sekuritisasi, penerbitan surat utang, maupun penyaluran pinjaman kepada bank penyalur KPR.

Dengan demikian, SMF dapat meningkatkan volume penerbitan kredit pemilikan rumah (KPR), terutama untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Dilansir dari laman resminya, Senin (11/3/2024), berikut lowongan kerja SMF, syarat, dan cara melamarnya. 

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN Konstruksi, Terbuka untuk Fresh Graduate

Persyaratan

1. Staff Kepatuhan - Manajemen Risiko & Kepatuhan

  • Pendidikan minimal S1 Hukum
  • Memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun di industri keuangan
  • Mampu menyusun rekomendasi tindakan yang perlu dilakukan terkait dengan kepentingan kepatuhan Perseroan atas peraturan regulator dan kebijakan internal

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Whats New
Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com