Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ternyata, Ini 3 "Red Flag" yang Dilihat HRD dari Pelamar Kerja

Kompas.com - 12/03/2024, 14:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

Sumber CNBC

JAKARTA, KOMPAS.com - Mencari pekerjaan bisa menjadi tantangan. Namun demikian, ada beberapa hal yang bisa membuat pencarian kerja menjadi lebih sulit.

“Ada sesuatu yang disebut perilaku pencarian validasi, alias keputusasaan,” kata Lindsay Mustain, mantan perekrut Amazon dan CEO perusahaan pelatihan karier Talent Paradigm, dikutip dari CNBC, Selasa (12/3/2024).

Menurut Mustain, ada beberapa red flag alias tanda peringatan yang dilihat HRD dari pelamar kerja. Ketiga hal ini bisa membuat Anda yang sedang mencari kerja menjadi sulit mendapatkannya.

Baca juga: Agar Resume Kamu Dilirik HRD, Perhatikan Dua Hal Ini

Ilustrasi melamar kerja.SHUTTERSTOCK/RAWPIXEL.COM Ilustrasi melamar kerja.

1. Melamar berulang kali ke perusahaan yang sama

Pertama, hindari melamar pekerjaan di perusahaan secara berulang-ulang, apalagi dalam jangka waktu yang singkat.

Jika Anda telah melamar 20 kali dalam dua tahun terakhir dan kami tidak pernah mempekerjakan Anda sekali pun" jelas Mustain.

Menurut dia, itu adalah tanda bahaya. Dia langsung berpikir, ada yang salah dengan kandidat tersebut sehingga mereka belum direkrut pada saat ini.

Terlepas dari seberapa cocok Anda untuk pekerjaan itu, HRD kemungkinan besar tidak akan meluangkan waktu untuk menyelidiki aplikasi lamaran kerja Anda lebih lanjut.

Baca juga: Kalimat Ini Bisa Bikin HRD Terkesan Saat Wawancara Kerja

2. Memasang "open to work" di LinkedIn

Ini adalah tanda peringatan lainnya bagi HRD. Banner "open to work" di profil LinkedIn, menurut Mustain, berarti Anda mungkin tidak terlalu pilih-pilih dalam hal peluang kerja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SeaBank Indonesia Bukukan Laba Rp 52 Miliar di Kuartal I-2024

SeaBank Indonesia Bukukan Laba Rp 52 Miliar di Kuartal I-2024

Whats New
Bakal 'Buyback' Saham, Bos ADRO: Sebanyak-banyaknya Rp 4 Triliun

Bakal "Buyback" Saham, Bos ADRO: Sebanyak-banyaknya Rp 4 Triliun

Whats New
Luhut Dorong Maskapai Penerbangan Asing Beroperasi di Indonesia

Luhut Dorong Maskapai Penerbangan Asing Beroperasi di Indonesia

Whats New
Kementerian ESDM: 331 Perusahaan Industri Menghemat Energi pada 2023

Kementerian ESDM: 331 Perusahaan Industri Menghemat Energi pada 2023

Whats New
Home Credit Catat Volume Pembiayaan Rp 2,59 Triliun Sepanjang Kuartal I 2024

Home Credit Catat Volume Pembiayaan Rp 2,59 Triliun Sepanjang Kuartal I 2024

Whats New
Membangun Bisnis Kuliner bersama Boga Hiji

Membangun Bisnis Kuliner bersama Boga Hiji

Whats New
Di Tengah Penurunan Penjualan Unit Baru, Tren Kredit Kendaraan Tetap Tumbuh

Di Tengah Penurunan Penjualan Unit Baru, Tren Kredit Kendaraan Tetap Tumbuh

Whats New
RUPST, Emiten Boy Thohir ADRO Angkat Direktur Baru

RUPST, Emiten Boy Thohir ADRO Angkat Direktur Baru

Whats New
Ketegangan Geopolitik Timur Tengah Dinilai Bikin Saham-saham Berfundamental Bagus Terdiskon

Ketegangan Geopolitik Timur Tengah Dinilai Bikin Saham-saham Berfundamental Bagus Terdiskon

Whats New
Sri Mulyani Sebut Sedang Siapkan Anggaran Pemerintah Prabowo-Gibran

Sri Mulyani Sebut Sedang Siapkan Anggaran Pemerintah Prabowo-Gibran

Whats New
Nilai Ekspor Indonesia Naik Jadi 19,62 Miliar pada April 2024

Nilai Ekspor Indonesia Naik Jadi 19,62 Miliar pada April 2024

Whats New
Adaro Energy Bakal Tebar Dividen Final Rp 6,4 Triliun Tahun Ini

Adaro Energy Bakal Tebar Dividen Final Rp 6,4 Triliun Tahun Ini

Whats New
Masuknya Starlink Dikhawatirkan Ancam Bisnis Operator Lokal, Luhut: Semua Harus Berkompetisi

Masuknya Starlink Dikhawatirkan Ancam Bisnis Operator Lokal, Luhut: Semua Harus Berkompetisi

Whats New
OJK Bakal Bikin Ketentuan Tarif Premi Asuransi Kendaraan Listrik

OJK Bakal Bikin Ketentuan Tarif Premi Asuransi Kendaraan Listrik

Whats New
Eks Pejabatnya Ditahan KPK Kasus Pengadaan Lahan, PTPN Sebut Dukung Proses Hukum

Eks Pejabatnya Ditahan KPK Kasus Pengadaan Lahan, PTPN Sebut Dukung Proses Hukum

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com