Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zakat Fitrah adalah Apa? Ini Pengertian, Besaran, dan Syaratnya

Kompas.com - 26/03/2024, 05:00 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Pada bulan Ramadhan, setiap umat Islam wajib melakukan zakat fitrah. Zakat fitrah dibayarkan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Zakat fitrah ditunaikan bagi setiap jiwa yang beragama Islam, hidup saat bulan Ramadhan, dan mempunyai kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Zakat fitrah adalah zakat yang dilakukan untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.

Zakat fitrah juga bisa diartikan sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagikan rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya, yang bisa dirasakan oleh semua masyarakat.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Zakat Fitrah, Besaran, dan Syaratnya

Besaran zakat fitrah

Besaran zakat fitrah yang dibayarkan oleh seseorang bisa berupa beras atau makanan pokok maupun uang.

Apabila dalam bentuk beras atau makanan pokok, zakat fitrah dibayarkan sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Bagi yang melakukan zakat fitrah dengan makanan pokok, dapat memilih beras yang baik dan memperhatikan usia atau umur simpan beras sesuai jenisnya.

Untuk beras putih, memiliki umur simpan sekitar 2 tahun, sedangkan beras coklat memiliki umur simpan selama 3-6 bulan.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Fidyah, Besaran, dan Waktu Membayarnya

Anda juga dapat mencermati beras berkutu tidaknya, warna beras, bentuk butiran beras, kelembapan beras, dan aromanya.

Sementara itu, zakat fitrah boleh ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang bisa menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi orang tersebut.

Perlu diketahui, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik atau penerima zakat paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri, sebelum khatib naik mimbar.

Baca juga: Apa Itu Resesi? Ini Pengertian, Penyebab, dan Dampaknya

Syarat zakat fitrah

Ada sejumlah syarat wajib zakat fitrah sebagai berikut:

  • Beragama Islam dan merdeka
  • Menemui dua waktu yaitu di antara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat
  • Memiliki harta yang lebih daripada kebutuhan sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.

Sementara itu, ada beberapa syarat tidak wajib zakat fitrah meliputi:

  • Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan
  • Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan
  • Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan
  • Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan.

Itulah ulasan informasi mengenai apa itu pengertian zakat fitrah, besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan, dan syarat-syaratnya.

Baca juga: Inflasi adalah Apa? Ini Pengertian dan Penyebabnya

Baca juga: Resesi adalah Apa? Ini Pengertian, Penyebab, dan Dampaknya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pulihkan Bisnis, Investree Bakal Ganti Manajemen hingga Tagih Utang Peminjam

Pulihkan Bisnis, Investree Bakal Ganti Manajemen hingga Tagih Utang Peminjam

Whats New
Punya KPR BCA? Ini Cara Cek Angsurannya Lewat myBCA

Punya KPR BCA? Ini Cara Cek Angsurannya Lewat myBCA

Work Smart
APRIL Group Terjun ke Bisnis Kemasan Berkelanjutan, Salah Satu Investasi Terbesar di Sumatra dalam Satu Dekade

APRIL Group Terjun ke Bisnis Kemasan Berkelanjutan, Salah Satu Investasi Terbesar di Sumatra dalam Satu Dekade

BrandzView
Siap-siap, BSI Bakal Tebar Dividen Rp 855,56 Miliar

Siap-siap, BSI Bakal Tebar Dividen Rp 855,56 Miliar

Whats New
Kalbe Farma Umumkan Dividen dan Rencana 'Buyback' Saham

Kalbe Farma Umumkan Dividen dan Rencana "Buyback" Saham

Whats New
Pos Indonesia Ubah Aset Gedung Jadi Creative Hub E-sport

Pos Indonesia Ubah Aset Gedung Jadi Creative Hub E-sport

Whats New
IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

Whats New
Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Whats New
Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Whats New
Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com