Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Musnahkan 11 Komoditas Barang Impor Ilegal Senilai Rp 9,3 Miliar

Kompas.com - 28/03/2024, 09:20 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memusnahkan 11 komoditas barang impor ilegal dari pengawasan post border senilai Rp 9,3 miliar.

Menteri Perdagangan membeberkan, dari 11 komoditas tersebut di antaranya adalah produk elektronik asal Thailand dengan nilai pabean Rp 266 juta, bubuk cabai dan pasta cabai dari Tiongkok senilai Rp 1,5 miliar, bubuk coklat dari Malaysia Rp 600 juta, kecap asal Singapura dengan nilai Rp 700 juta, saus sambel asal Thailand Rp 242 juta, coklat cair asal Malaysia Rp 447 juta.

“Kemudian ada juga produk-produk kehutanan asal Jepang sneilai Rp 452 juta, solar panel, konsetrat jus apel bahannya kan bahannya, kemudian kaca-kaca lebaran ini tidak sesuai dengan pengawasan post border kita,” ujar Zulhas saat memusnahkan barang tindak lanjut hasil pengawasan post border di Bogor, Kamis (28/3/2024).

Baca juga: Pengusaha Sepatu Minta Impor Ilegal dan Jastip Diberantas

Zulhas bilang, barang-barang tersebut dimusnahkan lantaran tidak memenuhi syarat izin impor, seperti tidak memiliki laporan surveyor, tidak memiliki persetujuan impor, dan tidak memiliki nomor pendaftaran barang.

“Tentunya kita ingin melindungi konsumen kita agar tidak dirugikan. Barang-barang yang tidak tepat itu, tidak memenuhi syarat kita musnahkan untuk melindungi industri dalam negeri,” jelasnya.

Zulhas menambahkan, pemusnahan 11 komoditas tersebut telah melanggar Permendag 51 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabeaan.

“Oleh sebab itu, ada 11 perusahaan yang akan mendapatkan sanksi tertulis yang kita dapat yang ikut andil dalam masuknya barang-barang tersebut,” pungkasnya.

Baca juga: Pengusaha Desak Pemerintah Berantas Impor Ilegal, Termasuk Jastip


Untuk diketahui, dalam aturan Permendag 51 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabeaan, di pasal 3 dijelaskan bahwa pemberlakuan tata niaga Impor terhadap barang tertentu dilaksanakan melalui kewajiban pemenuhan persyaratan impor oleh importir.

Importir wajib mencantumkan dengan benar data persyaratan Impor yang terdiri dari perizinan impor dan lembaga surveyor atau LS.

Apabila berdasarkan pemeriksaan khusus sebagaimana Importir terbukti tidak memenuhi kewajiban kepemilikan PI, tidak memenuhi kewajiban kepemilikan LS dan/atau realisasi jumlah atau volume Barang yang diimpor melebihi jumlah atau volume yang tercantum dalam PI dilanjutkan dengan pengawasan dan/atau penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com