Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Kompas.com - 28/03/2024, 20:00 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Bank Tanah menyiapkan lahan seluas 1.873 hektar untuk program reforma agraria. Hal ini sebagai bagian dari upaya Badan Bank Tanah menjamin adanya kepastian hak atas tanah bagi masyarakat.

Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja mengatakan, pihaknya memberikan kepastian hak atas tanah kepada masyarakat berupa kepastian hukum dan legalitas atas lahan yang akan mereka peroleh melalui mekanisme reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah.

Melalui program reforma agraria, masyarakat yang berhak akan diberikan sertifikat hak pakai di atas hak pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah selama 10 tahun.

Baca juga: Kepala Bank Tanah: Kita Jamin Legalitas Hak atas Tanah bagi Warga dan Investor

"Bila telah dimanfaatkan dengan baik, maka akan diberikan Sertifikat Hak Milik," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (25/3/2024).

Ia menuturkan, terkait lahan 1.873 hektar yang disiapkan, saat ini proses verifikasi subjek telah dilakukan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai oleh Bupati.

Badan Bank Tanah sendiri bertugas pula untuk menata suatu kawasan agar lebih produktif sehingga dapat memberi manfaat bagi semua pihak, khususnya masyarakat.

Baca juga: Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 400 Hektar untuk Warga Terdampak Proyek Tol-Bandara IKN

Namun pada proses penataan tersebut, Badan Bank Tanah kerap menemukan masih adanya banguna atau pondok non-permanen yang berdiri tanpa izin di atas HPL Badan Bank Tanah, salah satunya ada di Penajam Paser Utara (PPU).

Saat ini Badan Bank Tanah telah menyiapkan lahan seluas 1.873 hektar untuk reforma agraria di Penajam Paser Utara, terdiri dari 1.550 hektar di Poso dan 203 hektar di Cianjur.

Maka dalam menata kawasan tersebut dibutuhkan kerja sama semua pihak, termasuk dari masyarakat sekitar. Tantangan ini pun perlu disikapi dengan bijak tanpa mengesampingkan hak-hak masyarakat.

Baca juga: Gaji Kepala Bank Tanah Capai Rp 135 Juta, Deputi Kantongi Rp 121 Juta

"Oleh karena itu kita komunikasi secara persuasif kepada masyarakat, kita sambangi mereka, kita berikan imbauan serta edukasi," kata Parman.

Jika masyarakat yang diberikan imbauan dapat menunjukkan bukti legalitas atas tanah tersebut, maka surat imbauan yang diberikan tidak berlaku dan Badan Bank Tanah tidak berhak mengklaim tanah tersebut.

"Tapi kalau tidak dapat membuktikan, maka diperlukan kerja sama dari subjek terkait untuk mengindahkan surat imbauan kami," imbuhnya.

Baca juga: Sofyan Djalil Yakin Bank Tanah Mampu Selesaikan Banyak Persoalan Pertanahan

Parman menegaskan, proses perolehan tanah Badan Bank Tanah di PPU sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan berasal dari penetapan Menteri ATR/Kepala BPN.

Sejalan dengan hal tersebut, koordinasi dengan Forkopimda, Kementerian ATR/BPN, dan pihak lainnya terus dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pengembangan kawasan di Penajam Paser Utara.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung kami dalam pengelolaan tanah negara bagi kepentingan bangsa dan negara," pungkasnya.

Baca juga: Sofyan Djalil Yakin Bank Tanah Mampu Selesaikan Banyak Persoalan Pertanahan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com