Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Kompas.com - 28/03/2024, 20:33 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Bantuan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa direaktivasi atau diaktifkan kembali.

Untuk diketahui, bantuan iuran BPJS Kesehatan diberikan oleh pemerintah kepada peserta yang tegolong fakir miskin dan tidak mampu, yang disebut sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Penerima PBI BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan, bisa melakukan pengaktifan kembali dengan syarat layak membutuhkan layanan kesehatan.

Baca juga: Apa Itu Peserta PBI BPJS Kesehatan? Ini Pengertian dan Tahap Penetapannya

Penerima PBI Jaminan Kesehatan tidak perlu melakukan pembayaran iuran BPJS setiap bulannya, sebab iurannya ditanggung oleh pemerintah.

Sejumlah syarat penerima program bantuan kesehatan ini antara lain warga negara Indonesia (WNI) dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Lalu, bagaimana cara mengaktifkan kembali status kepesertaan PBI JK yang sudah tidak aktif?

Baca juga: Cara Cek Penerima PBI BPJS Kesehatan

Cara reaktivasi atau mengaktifkan kembali PBI BPJS Kesehatan

Kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berdasarkan penetapan oleh Menteri Sosial.

Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI Jaminan Kesehatan bisa diaktifkan kembali atau reaktivasi dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan kesehatan, yang telah dihapuskan paling lama 6 bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan.

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 Pasal 8 tentang penggantian PBI Jaminan Kesehatan.

“(Pengganti PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari) PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapuskan paling lama 6 (enam) bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan kesehatan,” bunyi Pasal 8 ayat (2) huruf c Permensos Nomor 21 Tahun 2019.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PBI JK secara Online

 

Lebih lanjut, tata cara untuk mengaktifkan kembali kartu PBI BPJS Kesehatan sebagai berikut:

  • Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan care center 165, chat assistant JKN (CHIKA), atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan
  • Peserta melaporkan diri ke dinas sosial setempat dengan membawa kartu JKN-KIS, kartu keluarga (KK), dan e-KTP
  • Berdasarkan dokumen kependudukan, dinas sosial selanjutnnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada kepala cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan reaktivasi status kepesertaan KIS BPI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan
  • Setelah dilakukan reaktivasi, peserta bisa kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PBI JK, Klik cekbansos.kemensos.go.id

Sementara itu, bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan lalu, dapat membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada dinas sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam DTKS sesuai ketentuan PP Nomor 76 Tahun 2015 dan Permensos Nomor 5 tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.

Bagi peserta yang tidak terdaftar dalam DTKS, bisa membawa surat keterangan tidak mampu dan akan dimasukkan ke DTKS dari keluraharan/desa setempat.

Itulah tata cara mengaktifkan kembali PBI BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan dan syarat penerima PBI JK.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos Tahun 2024 secara Online

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com