Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Foto KTP Anda Rusak? Ini Solusinya

Kompas.com - 30/03/2024, 20:33 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Bagi Anda yang mengalami foto KTP rusak, seperti pudar atau buram, bisa melakukan pencetakan ulang KTP elektronik.

KTP atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi identitas resmi bagi seseorang yang digunakan untuk berbagai kepentingan administratif di Indonesia.

Penduduk yang sudah berusia 17 tahun wajib memiliki KTP, dengan mengurusnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

KTP diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi identitas tunggal, dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak akan berubah walaupun yang bersangkutan pindah alamat.

Lalu, bagaimana cara cetak ulang KTP elektronik bagi yang foto KTP-nya rusak atau buram?

Baca juga: Foto KTP Pudar atau Buram? Ini Solusinya...

Cetak ulang KTP elektronik

Disadur dari laman resmi Kemendagri, masyarakat yang mengalami kerusakan pada foto KTP, tidak perlu melakukan pergantian foto.

Masyarakat dapat mengajukan permohonan pencetakan KTP elektronik baru, baik secara online maupun offline.

Permohonan cetak e-KTP bisa dilakukan dengan mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat, dengan membawa KTP elektronik lama dan fotokopi kartu keluarga (KK).

Selain itu, permohonan pencetakan KTP elektronik baru secara online bisa dilakukan melalui laman resmi Dukcapil domisili masing-masing.

Baca juga: Simak, Ini Cara Membuat KTP Digital

Sementara itu, bagi pemilik KTP yang mengalami perubahan penampilan seperti mengenakan hijab, dapat mengajukan penggantian foto dan cetak ulang KTP.

Lebih lanjut, tata cara penggantian foto KTP sebagai berikut:

  • Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP lama dan fotokopi KK
  • Ajukan permohonan penggantian foto KTP yang baru kepada petugas loket
  • Anda dapat menyerahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK untuk diverifikasi oleh petugas
  • Petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang sudah ditandatangani dan dilengkapi materai
  • Setelah proses administrasi selesai, pemohon dipanggil untuk pengambilan foto
  • Petugas akan kembali melakukan verifikasi data melalui pindai sidik jari
  • Petugas akan mengambil foto, dan KTP elektronik dengan foto baru siap dicetak.

Baca juga: Ketahui, Ini Beda KTP Elektronik Biasa dengan KTP Elektronik Digital

Sebagai tambahan informasi, Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Indonesia terdiri dari 16 angka, yang menunjukkan wilayah hingga tanggal lahir pemiliknya.

Angka 6 digit pertama adalah kode wilayah di mana NIK pertama kali didaftarkan. Dua digit pertama untuk kode provinsi, dua digit kedua untuk kode kabupaten/kota, dan dua digit ketiga untuk kode kecamatan.

Angka 6 digit berikutnya merupakan tanggal lahir pemilik NIK, yang terdiri dari dua digit untuk tanggal, dua digit untuk bulan, dan dua digit untuk tahun. Bagi penduduk berjenis kelamin perempuan ditambahkan angka 40 pada tanggal lahir.

Kemudian, 4 digit selanjutnya di nomor KTP atau 4 digit terakhir di KTP merupakan nomor urut yang ditentukan secara sistem.

Itulah solusi bagi masyarakat yang mengalami kerusakan pada foto KTP elektroniknya atau foto KTP terlihat pudar dan tidak jelas.

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat KTP Digital secara Online

Baca juga: Cara Menambah atau Mengurangi Data Anggota di Kartu Keluarga

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com