Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bayar Zakat Fitrah Lewat Aplikasi myBCA

Kompas.com - 31/03/2024, 20:00 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Pembayaran zakat fitrah secara online salah satunya bisa dilakukan melalui Bank Central Asia (BCA).

Seperti diketahui, setiap umat muslim yang menjumpai Ramadhan dan Syawal wajib melakukan pembayaran zakat fitrah.

Zakat fitrah bisa dikumpulkan kepada lembaga pengumpul zakat untuk bisa langsung disalurkan kepada yang berhak menerimanya.

Sementara itu, pembayaran zakat fitrah secara online juga tetap dianggap sah asalkan dilakukan dengan cara yang benar.

Baca juga: Zakat Fitrah adalah Apa? Ini Pengertian, Besaran, dan Syaratnya

Syarat wajib membayar zakat fitrah

Ada sejumlah syarat seseorang wajib membayar zakat fitrah sebagai berikut:

  • Muslim atau sudah memeluk agama Islam
  • Merdeka atau tidak sedang dalam perbudakan
  • Mampu, atau cukup harta untuk membayar zakat setidaknya bagi dirinya sendiri.

Lebih lanjut, cara melakukan pembayaran zakat fitrah melalui aplikasi myBCA sebagai berikut:

  • Login aplikasi myBCA
  • Pilih menu Transfer
  • Pilih menu Virtual Account
  • Masukkan nomor Virtual Account dari lembaga zakat
  • Pilih rekening sumber dana
  • Cek kembali informasi yang tertera pada layar
  • Jika sudah benar, masukkan PIN myBCA untuk konfirmasi transaksi
  • Pembayaran zakat fitrah berhasil dan simpan bukti transaksi.

Itulah langkah-langkah atau tata cara membayar zakat fitrah di Bank BCA melalui aplikasi myBCA.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Fidyah, Besaran, dan Waktu Membayarnya

Baca juga: Mengenal Apa Itu Zakat Fitrah, Besaran, dan Syaratnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com