KOMPAS.com - Apa itu distributor? Penjelasan mengenai apa yang dimaksud distributor akan dibahas dalam artikel ini.
Dalam dunia bisnis, istilah distributor sangat sering digunakan. Tapi mungkin sebagian orang belum mengetahui arti distributor dan ketentuannya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), distributor adalah orang atau badan yang bertugas mendistribusikan barang atau dagangan.
Dalam arti lain, distributor merupakan penyalur atau pemasok barang ke toko maupun perusahaan.
Baca juga: Resesi adalah Apa? Ini Pengertian, Penyebab, dan Dampaknya
Merujuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang, distributor adalah pelaku usaha distribusi yang bertindak atas namanya sendiri dan atas penunjukan dari produsen atau supplier atau importir berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran barang.
Distributor akan melakukan perdagangan barang secara tidak langsung kepada konsumen.
Di Indonesia, distributor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: Inflasi adalah Apa? Ini Pengertian dan Penyebabnya
Biasanya, distributor mendapatkan barang dengan harga yang lebih murah dari produsen atau perusahaan.
Distributor memiliki peran yang sangat penting dalam mata rantai kegiatan ekonomi.
Tanpa adanya penyalur dari produsen, produk tak akan sampai ke tangan konsumen yang membutuhkannya dan produsen juga akan mengalami kesulitan dalam menjual barangnya.
Meski begitu, distributor harus memahami dan mengenali barang yang akan dijual ke pelanggannya.
Distributor harus paham mengenai jenis, ukuran, dan spesifikasi setiap produk yang dijualnya, sebelum barang tersebut berpindah ke tangan konsumen.
Itulah ulasan mengenai apa itu distributor, ketentuan, dan perannya dalam rantai ekonomi.
Baca juga: Deposito adalah Apa? Ini Penjelasannya
Baca juga: Transfer BI Fast adalah Apa? Ini Pengertian dan Biayanya