Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Terima 8 Laporan Balon Udara Liar pada Periode Lebaran 2024

Kompas.com - 17/04/2024, 12:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat terdapat 8 laporan dari pilot terkait balon udara liar yang diterbangkan di sejumlah titik ruang udara selama periode Lebaran 2024.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Maria Kristi Endah Murni mengatakan, berdasarkan laporan itu, balon udara liar mayoritas ditemukan di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta .

"Sejauh ini dalam periode posko Lebaran sejak 3 April didapati 8 laporan balon udara lepas atau tidak ditambatkan yang diperoleh dari PIREP (pilot reporting) dengan rata-rata daerah temuan adalah di Jateng dan DIY," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (16/4/2024).

Baca juga: Lebaran 2024, Festival Balon Udara Hanya Diizinkan di Wonosobo dan Pekalongan

Kristi menyebut pihaknya bersama para stakeholder terkait akan menginvestigasi laporan ini agar pelaku yang menerbangkan balon udara liar dapat diberikan pembinaan.

Sebab, balon udara yang diterbangkan secara liar dapat berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan.

Balon udara yang bertemu fisik dengan pesawat dapat mengakibatkan terjadinya sejumlah hal, antara lain menutup kaca kokpit pesawat sehingga mengganggu pandangan pilot.

Selain itu, balon udara juga bisa masuk ke dalam mesin pesawat sehingga menyebabkan gangguan mesin, hingga tersangkut pada instrumen pesawat yang digunakan pilot untuk mendapatkan sejumlah informasi performa pesawat, seperti kecepatan, ketinggian, dan arah terbang.

Baca juga: Menhub Imbau Masyarakat Tak Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran

"Kemenhub cq DJU (Otban) bekerja sama dengan APH dan pemda berupaya untuk menemukan pelaku sehingga dapat diberikan pembinaan. Law enforcement adalah upaya terakhir," ucapnya.

Kendati demikian, kata Kristi, dari 8 laporan tersebut tidak ada yang sampai mengganggu operasional penerbangan.

Namun laporan pilot ini digunakan sebagai dasar untuk penerbitan Notice to Airmen (NOTAM) bagi operator penerbangan agar dapat meningkatkan kewaspadaan.

"Semua balon udara liar berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan. Walaupun dalam 8 kasus terakhir ini, pilot hanya melaporkan melihat (sighting) dan tidak harus sanpai melakukan manuver menghindar," tuturnya.

Baca juga: Larang Terbangkan Balon Udara, Menhub: Bahayakan Penerbangan

Sebagai informasi, menerbangkan balon udara telah menjadi tradisi tahunan masyarakat untuk menyambut lebaran, terutama bagi masyarakat di wilayah Jawa Tengah. Sayangnya, tradisi ini dapat mengganggu keselamatan penerbangan.

Oleh karenanya, pada Lebaran 2024 Kemenhub berupaya menertibkan pelaksanaannya dengan cara hanya mengizinkan pelaksanaan festival balon udara di Wonosobo dan Pekalongan, Jawa Tengah.

Dua lokasi tersebut diijinkan karena telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat dan telah mengajukan perizinan pelaksanaan kegiatan.

Baca juga: Mudik Lebaran 2022, AirNav Masih Mendapatkan 38 Pengaduan Balon Udara Liar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Whats New
Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi 'Trading'

Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi "Trading"

Earn Smart
Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Whats New
Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com