Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Bakal Keluarkan Bahan Baku Penolong Tepung Terigu dari Lartas

Kompas.com - 17/04/2024, 21:01 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan persetujuannya untuk mengeluarkan produk HS Code 2106.90.73 Fortificant Premixes atau bahan baku penolong tepung terigu dikeluarkan dari larang terbatas (Lartas) yang masuk dalam Permendag 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Hal itu menyusul adanya permintaan dari Asosiasi Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) yang meminta pemerintah merevisi Permendag 36 Tahun 2023 lantaran aturan yang ada dalam beleid itu membuat stok tepung terigu nasional terancam.

“Prinsipnya kami setuju dan kita tindak lanjuti usulan tersebut. Sehingga nantinya bahan baku penolong tepung terigu tak lagi masuk dalam lartas dan itu akan kami masukan dalam revisi Permendag 36 Tahun 2023,” kata Direktur Impor Kemendag Arif Sulistiyo di Jakarta, Rabu (17/4/2024). 

Baca juga: Pengusaha Sebut Pasokan Tepung Terigu Terancam Menyusut 50 Persen

Ilustrasi tepung. FREEPIK/AZERBAIJAN_STOCKERS Ilustrasi tepung.
Selain merevisi tentang aturan pembatasan impor barang lartas yang mempersyaratkan rekomendasi atau pertimbangan teknis dari Kementerian dan Lembaga, pemerintah juga akan merevisi soal impor barang kiriman pekerja migran Indonesia dan impor barang pribadi penumpang.

“Revisi aturan ini sedang kita bahas terus secara maraton dan kita akan melakukan rapat koordinasi teknis yang melibatkan seluruh kementerian dan lembaga terkait dan dikoordinasikan oleh Sesmenko Perekonomian,” katanya.

Adapun sebelumnya, Aptindo mengungkapkan, dengan adanya Permendag nomor 36 tahun 2023 

Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03 Tahun 2024, membuat stok tepung terigu nasional terancam.

Baca juga: Menperin Pastikan Stok Gula, Migor hingga Tepung untuk Industri Cukup

Ketua Umum Aptindo Franciscus Welirang menjelaskan, dengan aturan baru Permendag 36/2023, di mana pemasukan Premiks Fortifikan yang semula hanya dengan LS (Laporan Surveyor) menjadi harus dengan Persetujuan Impor (PI) dan LS.

Hal ini pun menurut dia, akan sangat berdampak kepada ketersediaan Premiks Fortifikan untuk kebutuhan industri tepung terigu nasional saat ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com