KOMPAS.com - Dalam dunia investasi, investor bisa melakukan pembelian surat berharga atau efek di pasar perdana.
Pasar perdana menjadi salah satu jenis pasar modal yang dikategorikan berdasarkan waktu transaksinya.
Pasar modal berperan penting terhadap perekonomian Indonesia. Pasar modal digunakan sebagai sarana bagi perusahaan untuk memperoleh modal dari investor.
Selain itu, pasar modal juga menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen keuangan sesuai karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing.
Lantas, apa itu pengertian pasar perdana?
Baca juga: Mengenal Pasar Perdana dan Pasar Sekunder, Apa Bedanya?
Dilansir dari Buku Saku Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pasar perdana adalah pasar di mana efek-efek atau surat berharga diperdagangkan untuk pertama kalinya ke investor sebelum dicatatkan di Bursa Efek.
Pasar perdana mempunyai periode saat saham atau efek lainnya pertama kali ditawarkan kepada investor oleh Penjamin Emisi Efek (Underwriter), melalui Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer) yang bertindak sebagai agen penjual saham.
Proses tersebut dikenal dengan penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO).
Baca juga: Saham adalah Apa? Ini Pengertian, Keuntungan, dan Risikonya
Sebelum menawarkan surat berharga atau efek di pasar perdana, perusahaan telah menentukan harga dan jumlah saham yang akan ditawarkan kepada investor.
Dikarenakan jumlah saham yang ditawarkan oleh perusahaan terbatas, maka tidak ada jaminan setiap investor mendapatkan saham sesuai dengan jumlah yang diinginkan.
Untuk diketahui, pembelian saham di pasar perdana berpotensi memberikan keuntungan yang diperoleh setelah saham melantai di bursa.
Lantas, bagaimana alur transaksi di pasar perdana?
Baca juga: Mengenal Apa Itu Pasar Modal, Fungsi, dan Jenis-jenisnya
Dijelaskan bahwa alur transaksi saham di pasar perdana sebagai berikut:
1. Investor mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) dan melakukan setor dana ke Rekening Dana Nasabah (RDN) di perusahaan efek, kemudian menyerahkan FPPS, bukti
setor, serta identitas diri.
2. Perusahaan efek akan menyerahkan FPPS ke penjamin emisi untuk dilanjutkan ke Biro Administrasi Efek (BAE) agar memperoleh penjatahan saham.
Baca juga: Pahami, Ini Cara Membaca IHSG
Perusahaan yang akan melakukan IPO di pasar perdana harus mempublikasikan harga penawaran, jumlah saham yang ditawarkan, masa penawaran, dan informasi penting lainnya.
Publikasi atau pengumuman tersebut dilakukan di surat kabar berskala nasional, situs web perusahaan, dan juga tersedia untuk publik dalam bentuk Prospektus.
Prospektus adalah gabungan antara profil perusahaan dan laporan tahunan, yang menjadikannya sebuah dokumen resmi yang dipakai suatu perusahaan untuk memberikan gambaran tentang saham yang ditawarkan dan dijual kepada masyarakat.
Itulah ulasan mengenai apa itu pengertian pasar perdana hingga alur transaksi pembelian efek di pasar perdana.
Baca juga: IHSG adalah Apa? Ini Pengertiannya
Baca juga: Deposito adalah Apa? Ini Penjelasannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.