Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Kompas.com - Diperbarui 20/04/2024, 07:05 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Keuangan PT Indofarma (Persero) Tbk tengah berdarah-darah. Perusahaan berulangkali mencatatkan rugi sejak beberapa tahun terakhir.

Imbasnya, selain ekuitas menjadi minus, arus kas operasional perusahaan juga tercatat negatif. Bahkan beberapa hari belakangan, muncul fakta kalau perusahaan BUMN farmasi ini menyatakan belum sanggup membayar gaji karyawannya.

"Berita bahwa Perseroan belum membayarkan upah terhadap karyawan untuk periode Maret 2024 adalah benar," kata Direktur Utama Indofarma Yeliandriani yang disampaikan dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip pada Sabtu (20/4/2024).

Bila mengutip laporan keuangan terbaru Indofarma, yakni laporan kuartal III/2023 yang belum selesai diaudit yang dilaporkan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), emiten berkode INAF ini mencatatkan rugi bersih sebesar Rp 191,7 miliar.

Baca juga: Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Sementara pada kuartal yang sama tahun sebelumnya, perusahaan mencatatkan kerugian Rp 183,11 miliar. Indofarma diketahui belum merilis laporan keuangan untuk sepanjang 2023.

Bila melihat laporan arus kas Indofarma, keuangan perusahaan ini juga sangat memprihatinkan. Jangankan untung, penjualannya saja jauh dari kata cukup untuk menutup operasionalnya.

Arus kas dari aktivitas operasi tercatat minus sampai Rp 188,59 miliar. Pengeluaran terbesar adalah pembayaran untuk pemasok dan karyawan sebesar Rp 611,52 miliar, lalu pembayaran bunga utang Rp 20,58 miliar.

Sementara pemasukan kas dari pelanggan tercatat hanya Rp 443,44 miliar. Arus kas perusahaan juga tercatat negatif dari investasi sebesar minus Rp 950 juta.

Baca juga: Bak Bumi dan Langit, Membandingkan Laba Pertamina Vs Petronas Malaysia

"Saat ini perseroan belum memiliki kecukupan dana operasional untuk memenuhi kewajiban pembayaran upah karyawan," beber Yeliandriani.

Dia menuturkan, keputusan menunda pembayaran gaji juga karena adanya putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang menimpa emiten BUMN berkode INAF tersebut.

Menurut Yeliandriani, putusan PKPU sebenarnya tidak berdampak secara langsung pada operasional perseroan, namun perseroan harus berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Indofarma sendiri sejauh ini belum merilis resmi laporan keuangan tahun 2023.

Baca juga: Berapa Jumlah BUMN di China dan Mengapa Mereka Begitu Perkasa?

Terkait kondisi keuangan perusahaan terkini, nantinya akan disampaikan pada laporan keuangan yang saat ini masih dalam finalisasi audit Kantor Akuntan Publik (KAP).

"Kondisi keuangan Perseroan akan disampaikan pada Laporan Keuangan yang saat ini masih dalam proses finalisasi audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)," kata dia.

Yeliandriani melanjutkan, meski perseroan menunggak pembayaran hak gaji pekerja, untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) tidak mengalami kendala. Ini karena komponen kewajiban THR sudah diusulkan ke tim pengurus PKPU.

"Perseroan akan tetap beroperasi sebagaimana biasanya dengan tetap berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan," jelasnya.

Baca juga: Polemik BUMN Indofarma Tunggak Gaji Karyawan, Manajemen Buka Suara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Whats New
Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Whats New
Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com