Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Nuri Taufiq
Pegawai Negeri Sipil

Statistisi di Badan Pusat Statistik

Menanti Gebrakan Prabowo-Gibran Mengatasi Kesenjangan

Kompas.com - 24/04/2024, 09:49 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SENIN (22/4/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang pembacaan putusan.

Dengan demikian, berakhir juga upaya hukum perselisihan hasil pemilihan umum di MK. Putusan MK ini tentunya semakin memperkuat kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024.

Jika kita cermati, dalam janjinya pada saat kampanye jika mereka terpilih dalam pemilihan presiden 2024, Prabowo-Gibran akan mengusung delapan program prioritas bernama “8 Program Hasil Terbaik Cepat”.

Beberapa program terkait peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program kartu kesejahteraan, pembangunan desa dan bantuan langsung tunai (BLT).

Isu peningkatan kesejahteraan merupakan masalah yang belum terselesaikan dengan paripurna, paling tidak sampai saat ini.

Dalam narasi visi, misi dan program Prabowo-Gibran disebutkan bahwa beberapa program perlindungan sosial yang saat ini sudah berjalan seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS), KIS Lansia, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, MEKAR, dan Program Keluarga Harapan akan dilanjutkan.

Bahkan Prabowo-Gibran akan meningkatkan menjadi program perlindungan sosial sepanjang hayat dengan target angka kemiskinan di bawah 6 persen.

Upaya ini cukup relevan, di mana menurut Badan Kebijakan Fiskal (BKF) bahwa perlindungan sosial didefinisikan sebagai upaya pemerintah guna mendukung masyarakat untuk dapat menghadapi berbagai kerentanan atau guncangan di sepanjang siklus kehidupan.

Dalam masa krisis, pemerintah memberikan perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat yang terdampak, terutama masyarakat miskin dan rentan.

Saat ini perlindungan sosial diberikan melalui bantuan sosial, jaminan sosial, maupun program pemerintah lainnya.

Perlindungan sosial selain digunakan sebagai mekanisme untuk memitigasi akibat guncangan secara sosial maupun ekonomi, juga dipandang sebagai mekanisme mengurangi ketimpangan.

Secara ekonomi makro selain angka kemiskinan, kondisi kesenjangan juga perlu mendapatkan perhatian yang tidak kalah serius.

Jika angka kemiskinan hanya melihat ukuran pada kelompok yang berada di bawah suatu garis kemiskinan, namun kesenjangan mengukur semua kelompok penduduk.

Kemiskinan turun kesenjangan meningkat

Jika kita cermati angka kemiskinan maupun kesenjangan menurut periode pemerintahan Presiden Jokowi, terlihat adanya perbedaan tren.

Pada periode pertama pemerintahan Presiden Jokowi, yaitu periode 2014-2019, baik angka kemiskinan maupun kesenjangan menunjukkan penurunan yang cukup meyakinkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com