Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Kompas.com - 24/04/2024, 15:24 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Gadai sertifikat rumah di Pegadaian atau juga biasa disebut gadai SHM bisa jadi alternatif pinjaman saat kita membutuhkan dana darurat. Apakah bisa gadai sertifikat rumah di Pegadaian?

Prosedur dan syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian juga sangat mudah. Di mana dana bisa langsung pada hari yang sama saat permohonan pinjaman.

Untuk diketahui saja, sertifikat rumah atau tanah sudah sangat lazim digunakan sebagai jaminan atau agunan pinjaman, baik ke perbankan maupun lembaga keuangan non-bank seperti Pegadaian.

Prosedur gadai sertifikat rumah di Pegadaian

Mengutip laman Sahabat Pegadaian, cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian bisa langsung mendatangi kantor cabang terdekat sesuai dengan domisi nasabah.

Baca juga: Pegadaian Tutup Jam Berapa Hari Sabtu dan Jumat?

Produk pinjaman gadai sertifikat rumah di Pegadaian dikenal dengan Pegadaian Syariah Gadai Sertifikat. ini adalah pembiayaan berbasis syariah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan tetap atau rutin.

Kredit ini juga bisa diberikan kepada pengusaha mikro atau kecil dan pertani dengan jaminan sertifikat tanah setingkat SHM dan HGB.

Produk gadai ini diklaim sesuai dengan prinsip syariah sesuai fatwa DSN MUI, dapat dilunasi atau dicicil sewaktu-waktu, uang pinjaman sampai dengan Rp 200 juta, dan proses pengajuannya yang mudah.

Sebelum datang ke kantor cabang, pastikan Anda sudah mempersiapkan dokumen yang jadi syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian. Berikut di antaranya:

  1. Fotokopi KTP Calon Nasabah dan pasangan
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi Surat nikah/surat cerai
  4. Surat Keterangan domisili (jika ada)
  5. Fotokopi IMB (untuk uang pinjaman di atas Rp 100 juta)
  6. Sertifikat asli
  7. Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB)
  8. Surat keterangan usaha (SKU) khusus untuk pelaku usaha mikro/kecil
  9. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad
  10. Memiliki pendapatan rutin dibuktikan slip gaji 2 bulan terakhir.

Baca juga: Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat lainnya yang harus dipenuhi yakni:

  1. Untuk petani, telah bertani minimal 2 (dua) tahun dan memperoleh penghasilan rutin.
  2. Untuk pengusaha mikro, usahanya telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun dan menjalankan usahanya secara syariat dan sah secara hukum.
  3. Untuk karyawan, minimal 0 tahun untuk internal Pegadaian dan minimal 1 tahun untuk eksternal, Surat Keterangan sebagai karyawan dan surat izin atasan langsung untuk TNI/POLRI.
  4. Pensiunan, memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya.
  5. Profesional formal, memiliki izin praktek kerja dan telah berjalan minimal 1 tahun. Contoh: dokter, pengacara.
  6. Profesional non formal, tinggal dirumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan telah berjalan minimal 2 tahun. Contoh: driver gojek/grab.

Persyaratan jaminan

Jika jaminan berupa tanah produktif (pertanian, perkebunan atau peternakan):

  1. Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau.
  2. Status tanah tidak terblokir/bermasalah.
  3. Status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman/tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain.
  4. Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.

Jika jaminan berupa tanah dan bangunan tempat tinggal/tempat usaha:

  1. Memiliki IMB untuk pinjaman lebih dari 50 juta.
  2. Bukti bayar PBB tahun terakhir.
  3. Lebar jalan dimuka minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua.
  4. Jarak minimal 20 (dua puluh) meter dari SUTET.
  5. Bukan daerah banjir dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  6. Bukan jalur hijau.
  7. Tidak dalam sengketa hukum.
  8. Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor area yang sama.

Baca juga: Pegadaian Tutup Jam Berapa Setiap Harinya?

Sementara untuk tahapan proses penguan gadai sertifikat rumah di Pegadaian adalah sebagai berikut:

  1. Nasabah datang dengan membawa jaminan (marhun)
  2. Tim Mikro melakukan verifikasi berkas dan survey lokasi
  3. Tim Mikro menyetujui besaran marhun bih
  4. Marhun bih diterima oleh nasabah secara tunai atau transfer bank.

Nah selain mengajukan melalui kantor cabang, pengajuan cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian atau gadai SHM juga bisa dilakukan melalui petugas marketing Pegadaian.

Berikut beberapa ketentuan gadai sertifikat rumah di Pegadaian dengan akad syariah:

  1. Nominal pinjaman antara Rp 5.000.000 sampai Rp 200.000.000
  2. Jangka waktu minimal 12 bulan
  3. Sewa modal 0,7 persen per bulan
  4. Jangka waktu maksimal 60 bulan
  5. Sewa modal maksimal dalam waktu setahun 8,4 persen

Baca juga: Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Biaya gadai SHM

Nantinya, jika hendak mengajukan pinjaman gadai sertifikat rumah di Pegadaian, nasabah akan dikenakan beberapa biaya, berikut di antaranya:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com