Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Kompas.com - 24/04/2024, 17:00 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Industri Luminer dan Kelistrikan Indonesia (AILKI) mengungkap adanya potensi kelangkaan lampu pasca implementasi Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

Ketua AILKI Lea Indra mengungkapkan, ada beberapa tantangan yang dihadapi oleh para pelaku usaha di industri pencahayaan saat ini terkait dengan kebijakan tersebut, misalnya seperti kesiapan sistem proses permohonan Persetujuan Impor (PI) yang diajukan oleh importir.

Kemudian, pengajuan Pertimbangan Teknis (Pertek) dan PI yang memakan waktu sehingga menimbulkan black-out period atau pemadaman sementara

Ditambah lagi belum banyaknya tersedia industri lokal yang mampu memenuhi kriteria pencahayaan berkualitas, terutama yang menggunakan teknologi canggih, sehingga masih membutuhkan impor.

Baca juga: Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Dengan adanya pembatasan impor itu pihaknya memprediksi banyak perusahaan anggotanya yang akan mulai kehabisan stok lampu untuk dapat didistribusikan kepada masyarakat ataupun supplier pada Juni 2024.

“Hal ini tak lepas karena black-out period yang terjadi di mana para pelaku industri tidak dapat melakukan impor lampu tambahan di periode selanjutnya untuk memenuhi kebutuhan pasar yang ada,” ujarnya dalam siaran persnya, Rabu (24/4/2024).

Menurut Lea, industri pencahayaan seringkali dibutuhkan menjadi bahan baku atau pendukung lintas industri. Kelangkaan ini pun dikhawatirkan dapat menghambat pembangunan infrastruktur ataupun proyek strategis lainnya.

Jika dilihat secara luas maka pembatasan impor terhadap industri pencahayaan ini juga dapat menghambat investasi sektor swasta seperti pembangunan pabrik dan gedung, serta mengganggu iklim bisnis para pelaku ritel, termasuk UMKM.

Baca juga: Indonesia Lebih Banyak Impor dari Israel Dibanding Iran, Bagaimana dengan Ekspor?

 


Oleh sebab itu pihaknya meminta agar pemerintah mengikutsertakan komoditas lampu dan industri pencahayaan termasuk komponen pendukung produksi dalam kelompok yang diatur dalam penundaan tersebut.

“Ke depannya kami khawatir jika pembatasan impor terhadap industri pencahayaan dan komponen pendukung produksi lainnya tidak segera ditinjau kembali maka dampaknya akan semakin meluas dan mengganggu perekonomian,” ungkapnya.

“Selain itu, dengan berkembangnya lampu pintar sekarang ini, industri pencahayaan punya peran penting dalam mendukung upaya penghematan energi. Oleh sebab itu, sebagai bentuk komitmen kami dalam memajukan industri pencahayaan Indonesia, kami turut membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk pemerintah,” sambung Lea.

Baca juga: Kemenperin Rampungkan Regulasi Turunan Permendag

Sebelumnya, pelaku usaha yang mengeluhkan adanya permendag ni adalah Asosiasi Tepung Terigu Indonesia (Aptindo).

Aptindo menyebut stok tepung terigu nasional bisa terancam karena adanya aturan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Jika belum ada solusi pengadaan Premiks Fortifikan sampai dengan bulan April ini, hampir bisa dipastikan pasokan tepung terigu nasional akan berkurang lebih dari 50 persen," ujar Ketua Umum Aptindo Franciscus Welirang dalam Siaran Pers, dikutip Rabu (17/4/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com