Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Kompas.com - 24/04/2024, 17:16 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyedia layanan pengiriman internasional DHL Express Indonesia buka suara soal ramai kasus sepatu olahraga impor dengan harga Rp 10,3 juta dikenai biaya bea masuk sebesar Rp 31,81 juta.

Nama DHL ikut terlibat dalam kasus ini lantaran digunakan untuk mengirimkan sepatu olahraga tersebut.

DHL Express Indonesia menyatakan, pihaknya mengetahui situasi tersebut dan telah menghubungi konsumen guna menyelesaikan permasalahan bea masuk tersebut.

"Kami mengetahui situasinya dan telah menghubungi pelanggan kami untuk membantu dalam penyelesaian masalah tersebut," kata DHL Spokeperson kepada Kompas.com, Rabu (24/4/2024).

Baca juga: Ramai soal Beli Sepatu Bola Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Bea Cukai Buka Suara

DHL Express Indonesia mengatakan, pihaknya selalu mengikuti kebijakan dan peraturan yang relevan terkait proses pengiriman barang.

"Kami selalu mengikuti undang-undang dan peraturan setempat yang relevan terkait dengan proses clearance barang kiriman," ujarnya.

Sebelumnya, video seorang pria yang membeli sepatu dari luar negeri tengah ramai dibicarakan di media sosial.

Hal ini lantaran pria tersebut dikenakan bea masuk jauh lebih besar dari harga barang yang dibeli. Video itu dibagikan oleh akun TikTok bernama @radhikaalthaf. Ia menceritakan, dirinya membeli sebuah sepatu sepak bola dengan harga Rp 10,3 juta.

Namun, berdasarkan informasi yang diberikan oleh jasa pengirim, Radhika perlu membayarkan bea masuk sebesar Rp 31,81 juta.

"Halo Bea Cukai, gua mau nanya sama kalian, kalian tuh netapin bea masuk dasarnya apa ya?" ujar dia dalam video yang diunggah, dikutip dan sudah mendapatkan izin, Senin (22/4/2024).

"Gua kan baru beli sepatu, gua beli ini sepatu harganya Rp 10,3 juta, shipping Rp 1,2 juta, total Rp 11,5 juta. Dan kalian tau bea masuknya berapa? Nih Rp 31.810.343, itu perhitngan dari mana," sambungnya.

Radhika pun mempertanyakan besaran bea masuk tersebut. Pasalnya, nilai bea masuk yang dikenakan jauh lebih besar dari perhitungan yang ia dapat.

Berdasarkan perhitungan dirinya, dengan menjumlahkan pungutan bea masuk 25 persen, PPh 11 persen, dan PPN 11 persen, total besaran bea masuk dan pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp 5,89 juta.

"Dan ini juga perhitungan yang gua pake menggunakan aplikasi kalian, Mobile Bea Cukai, Rp 5,8 juta," katanya.

Oleh karenanya, Radhika mengaku heran dan geram dengan besaran bea masuk yang dikenakan oleh Bea Cukai. Menurutnya, menjadi tidak masuk akal apabila besaran bea masuk lebih besar dari barang yang dibeli.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com