Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditanya soal Iuran Pariwisata via Tiket Pesawat, Kemenhub: Kami Fokus Atur TBA dan TBB

Kompas.com - 25/04/2024, 12:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara mengenai pungutan iuran pariwisata melalui tiket pesawat yang sempat viral di media sosial beberapa waktu ini.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pungutan pariwisata bukan menjadi wewenang Kemenhub, melainkan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).

Pasalnya, Kemenhub hanya mengatur aspek-aspek yang berkaitan langsung dengan operasional penerbangan seperti aturan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat kelas ekonomi.

"Mohon dikonfimasi ke Kemenko Marves ya. Kami fokus pada hal yang terkait langsung dengan operasi penerbangan termasuk TBA dan TBB," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (25/4/2024).

Baca juga: Wacana Iuran Pariwisata Melalui Tiket Penerbangan, Akankah Tarif Pesawat Akan Naik?

Oleh karenanya, dia tidak dapat memastikan rencana pemungutan iuran pariwisata melalui tiket pesawat ini bakal diberlakukan pemerintah.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi Endah Murni mengungkapkan, secara ketentuan regulasi, evaluasi terhadap TBA dan TBB dilakukan wajib memenuhi dua hal dasar, yaitu memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat dan keberlangsungan usaha yang sehat bagi maskapai.

"Belum ada indikasi (akan ada pungutan iuran pariwisata), secara ketentuan regulasi pelaksanaan evaluasi terhadap TBA dan TBB dilakukan bukan semata-mata dikarenakan untuk mengakomodir suatu kebijakan, namun wajib memenuhi dua aspek tersebut," ucapnya kepada Kompas.com, Selasa (23/4/2024).

Baca juga: Sandiaga Bantah Iuran Pariwisata Akan Dibebankan ke Tiket Pesawat

Kata Menparekraf

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menanggapi hal ini. Menurut dia, hal tersebut masih dikaji lebih lanjut.

"Memang ada rapat koordinasi pembahasan untuk rencana dana pariwisata berkelanjutan dan per hari ini, jangan khawatir, tidak akan membebani masyarakat dengan harga tiket yang lebih mahal lagi," ujar Sandiaga dalam "Weekly Brief with Sandiuno" secara daring, Senin (22/4/2024).

Sandiaga juga mengatakan, pemerintah mendengar keluhan masyarakat terkait mahalnya harga tiket pesawat domestik.

"Oleh karena itu, kita tidak akan menambah beban, tetapi kami sedang mengkaji beberapa opsi untuk pengumpulan atau koleksi dana pariwisata," kata dia.

Sejauh ini, Sandiaga meluruskan bahwa belum ada keputusan dan besaran dana pariwisata pasti yang sudah ditetapkan, tetapi sumber dana awalnya tetap menggunakan anggaran pemerintah.

Baca juga: Menhub Sebut Tidak Ada Harga Tiket Pesawat yang Lampaui Tarif Batas Atas

Kata Kemenko Marves

Menanggapi hal ini, Deputi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenko Marves Odo RM Manuhutu mengatakan, pihaknya bersama kementerian dan lembaga lainnya tengah menyusun rancangan peraturan dana abadi pariwisata berkualitas.

Rancangan ini bertujuan menciptakan ekosistem pariwisata berkualitas berlandaskan pada empat pilar, yaitu daya saing infrastruktur dasar, pengelolaan pariwisata berkelanjutan, keunikan destinasi, dan layanan pariwisata bernilai tinggi.

"Pemerintah saat ini sedang dilakukan penyusunan rancangan peraturan tentang dana abadi pariwisata berkualitas," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (24/4/2024).

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com