Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Kompas.com - 26/04/2024, 14:20 WIB
Ikhsan Fatkhurrohman Dahlan,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Bea Cukai Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengungkapkan empat kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Jateng pada periode Januari-Februari 2024.

Dalam menangani kasus ini, Bea Cukai Jateng dan DIY bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng, Bea Cukai Semarang, BNN Kota Surakarta, serta BNN Kota Tegal.

Adapun keempat kasus tersebut di antaranya kasus narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 2,3 kilogram (kg) di Semarang, narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 225 gram di Surakarta, narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 925 gram di Sukoharjo, dan narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 6 kg di Tegal.

“Total narkotika jenis ganja sebanyak 8.963,41 gram senilai Rp 134.451.150. Sedangkan dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu, telah disita total barang bukti sebanyak 225 gram senilai Rp 337.500.000,” ujar Kepala BNN Provinsi Jateng Agus Rohmat dalam siaran persnya, Kamis (26/4/2024).

Baca juga: Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Pernyataan tersebut disampaikan Agus pada konferensi pers yang digelar Bea Cukai Jateng dan DIY, Selasa (23/4/2024).

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat R Megah Andiarto mengungkapkan, Bea Cukai Jateng dan DIY akan terus bersinergi dan bekerja sama dengan seluruh aparat penegak hukum (APH) dalam pemberantasan peredaran narkotika.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan sinergi dan kolaborasi bersama instansi penegak hukum sebagai bukti upaya kami dalam melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran gelap narkotika,” tutur Megah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com