Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Kompas.com - 26/04/2024, 15:10 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memusnahkan 27.078 ton produk baja ilegal atau sebanyak 3,6 juta batang baja tulangan beton milik PT Hwa Hook Steel.

Mendag Zulhas mengatakan, produk baja tersebut dinilai ilegal karena tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) yakni SNI 2052:2017. Produk ilegal ini bisa menghancurkan ekonomi nasional khususnya di bidang produk tekstil yang selama ini diolah secara legal oleh PT Krakatau Steel.

"Ini pelanggaran dalam memproduksi dan memperdagangkan produk baja tulang beton terhadap ketentuan standar Indonesia atau SNI. Sesuai dengan aturan, maka harus dimusnahkan, risikonya kalau tidak memenuhi SNI tentu berbahaya, kalau pembangunan jalan nanti bisa miring, kalau gedung bisa rubuh. Kemudian harganya bisa menghancurkan ekonomi nasional kita Krakatau Steel," ujarnya saat melakukan pemusnaan baja ilegal secara simbolis di Serang, Jumat (26/4/2024).

Baca juga: BSN Janji Bakal Terbitkan SNI Knalpot Aftermarket Tahun Ini

Lebih lanjut Zulhas mengatakan, pemusnahan baja ilegal yang tidak sesuai dengan SNI dilakukan berdasarkan landasan hukum yakni Dasar hukum Permendag Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Barang Beredar dan atau jasa. Dalam beleid itu disebutkan bahwa pelaku usaha yang barangnya dilarang diperdagangkan dan ditarik dari peredaran wajib memusnahkan barang yang dimaksud.

Kemudian juga berdasarkan Permendag 21 tahun 2023 junto Permendag 26 tahun 2021 Tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan produk pada penyelenggaran perizinan Berbasis Risiko sektor perdagangan yaitu produsen, importir yang berfungsi sebagai perwakilan resmi dan atau pemegang lisensi atau pemilik merek, wajib bertanggung jawab terhadap konsitensi mutu barang yang telah diberlakukan SNI atau Persyaratan Teknis secara wajib.

"Oleh karena itu perlu dilakukan penertiban bagi pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab memproduksi barang yang tidak sesuai dengan SNI. Bisa merugikan masyarakat sehingga ditindak secara hukum," kata Zulhas.

Atas temuan tersebut pun PT Hwa Hook Steel dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Baca juga: Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Devisa RI Kuat, Tak Perlu Khawatir

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com