Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Kompas.com - 27/04/2024, 21:00 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang agresif selama beberapa tahun terakhir dinilai berimbas terhadap setoran negara dan peredaran rokok ilegal. Oleh karenanya, pemerintah dinilai perlu memformulasi kembali rencana kenaikan CHT.

Kepala Center of Industry, Trade, and Investment Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho mengatakan, dalam menentukan tarif CHT, pemerintah perlu melakukan perumusan yang baku, transparan, dan berpengaruh positif terhadap industri dan setoran negara.

Dengan demikian, ia merekomendasikan kepada pemerintah, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan faktor kesehatan dapat dijadikan dalam menentukan besaran cukai CHT.

Baca juga: Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

"Misalnya saja dengan asumsi pertumbuhan ekonomi di 2025 mencapai 5 persen, lalu inflasi di angka 3 persen dan faktor kesahatan tidak lebih dari 1 persen, sehingga semestinya tarif CHT di kisaran 9 persen," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (27/4/2024).

"Sehingga pelaku usaha bisa lebih bersiap untuk menaikkan setorannya pada negara," sambungnya.

Lebih lanjut ia bilang, pengendalian konsumsi rokok tidak hanya terletak pada tarif cukai tetapi juga pada insentif dan fiskal. Menurutnya, kenaikan cukai yang eksesif bagi IHT justru akan berdampak ke sektor lain yang terkait seperti pertanian, padat karya, tenaga kerja, dan juga ritel.

"Kalau kita hanya fokus pada kenaikan tarif cukai pasti akan berimplikasi pada meningkatnya rokok ilegal," ujarnya.

Baca juga: Cukai Rokok Naik 10 Persen, BPS: Bakal Sumbang Inflasi

 

Sebab, ia mengatakan saat cukai naik terlalu tinggi, harga rokok pun langsung ikut meningkat. Sementara itu pabrikan tidak bisa mengalihkan secara langsung beban kenaikan tarif cukai secara langsung dan serentak kepada konsumen. Hasilnya konsumen berpindah ke rokok yang lebih terjangkau dan membuka peluang pasar yang lebih luas bagi peredaran rokok ilegal.

Tingginya peredaran rokok ilegal pun terlihat dari penindakan yang dilakukan Bea Cukai sepanjang 2023. Melalui Operasi Gempur Rokok Ilegal tahap dua ditemukan peredaran rokok ilegal melalui PJT mengalami peningkatan dengan jumlah barang hasil penindakan mencapai 73,5 juta batang.

"Kami menilai estimasi rokok ilegal yang disurvei oleh Bea Cukai masih tergolong rendah," ucapnya.

Sebagai informasi, data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memang menunjukan, setoran CHT belakangan dalam tren penurunan. Tercatat setoran CHT turun 7,3 persen secara tahunan sampai dengan Maret lalu.

Baca juga: Pengusaha Nilai Cukai Rokok Jadi 10 Persen Terlalu Tinggi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com