Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Kompas.com - 27/04/2024, 23:21 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonom Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Fahmi Wibawa mengatakan aturan terbaru terkait impor elektronik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 bisa memperkuat industri dalam negeri.

Fahmi menyebut, kebijakan baru yang mengatur tentang tata cara penerbitan pertimbangan teknis impor produk elektronik itu, secara langsung melindungi perkembangan industri dalam negeri agar bisa terus tumbuh dan terhindar dari deindustrialisasi.

Dengan adanya aturan ini, kata dia, jika para importir barang elektronik merek luar negeri telat merespons dengan tidak membuka pabrik di Indonesia, maka harga produknya akan menjadi lebih mahal.

Baca juga: Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

 

"Akan terbuka peluang produk elektronik lokal menawarkan produk yang berkualitas dengan harga yang lebih kompetitif. Pemanfaatan peluang tersebut dengan baik oleh industri dalam negeri akan menjadikan produk-produk lokal sebagai raja di negeri sendiri,” kata dia, Sabtu (27/4/2024) seperti dilansir Antara.

Menurutnya, peluang tersebut harus dimanfaatkan secara maksimal oleh industri elektronik dalam negeri. Hal itu dikarenakan nilai ekonomi di sektor tersebut cukup besar.

Berdasarkan data statistik, sektor industri komputer, barang elektronik, dan optik memberikan kontribusi nilai Produk Domestik Bruto (PDB) Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) mencapai Rp 68,513 triliun.

Baca juga: 5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Ia menyampaikan regulasi itu diharapkan mendukung sektor industri nasional Indonesia yang tahun ini ditargetkan mencapai 5,80 persen, sehingga bisa melampaui pertumbuhan ekonomi nasional yakni sebesar 5,02 persen.

"Indonesia saat ini menggencarkan hilirisasi, dan itu sejalan dengan upaya mengendalikan impor supaya nilai tambah komoditas dalam negeri, lebih banyak dihasilkan dari sektor industri nasional, bukan dari luar negeri,” kata dia.

Selain itu ia mengatakan, aturan yang mengatur impor elektronik tersebut turut bisa meningkatkan minat investor asing untuk melakukan ekspansi bisnis ke Indonesia.

Baca juga: Perdagangan Karbon PLN Indonesia Power Sudah Capai 2,43 Juta Ton

"Pada gilirannya akan membuat sektor industri dalam negeri kondusif berkembang dengan baik. Selama daya beli masyarakat masih kuat di Indonesia, investor akan tertarik di sektor industri,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com