Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Kompas.com - 28/04/2024, 13:04 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial seorang influencer, Medy Renaldy, yang mengeluhkan kiriman produk mainan dari luar negeri tertahan di Bea Cukai. Padahal mainan tersebut merupakan hadiah, bukan dibeli.

Keluhan ini disampaikan Medy melalui akun X atau Twitter miliknya, @medyrenaldy_ pada Jumat (26/4/2024).

Medy bilang, paket mainan yang dikirimkan perusahaan Robosen untuk dia review sudah dikirim sejak 15 April lalu. Seharusnya paket ini sampai pada 25 April sehingga dia bisa memberikan review mainan yang belum dirilis ini dan mengunggahnya ke media sosial.

Namun, paket mainan Megatron miliknnya tertahan di Bea Cukai dengan keterangan 'Permintaan Dokumen oleh Pejabat Bea Cukai: lampirkan bukti bayar dan invoice pembelian USD 1.699'.

"Harusnya bisa jadi perwakilan kreator Indonesia buat unboxing produk Transformers yang baru aja rilis worldwide, tapi paketku nyangkut di Bea Cukai," tulisnya.

Baca juga: Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Dia mengaku telah mencoba melaporkan keluhan ini via telepon maupun media sosial resmi milik Bea Cukai. Namun tidak cukup responsif.

Lalu, dia membagikan tangkapan layar yang berisikan penjelasan Bea Cukai bahwa barang hadiah miliknya dikenakan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023.

Dia merasa janggal dengan nilai pembelian produk tersebut yang sebesar 1.699 dollar AS sedangkan menurutnya, harga mainan Megatron ini hanya 899 dollar AS.

"Agak bingung juga sih waktu ditanyakan invoice pembeliannya, karena emang ini dikirimkan, bukan dibeli," kata Medy.

"Disuruh cantumin link produk dan harganya pun juga bingung, di website-nya gak ada karna belum rilis. Tapi kok referensi website-nya ke produk Grimlock ya yang harganya USD 1.699?" tambahnya.

Utas Medy mengenai keluhan ini pun viral setelah beberapa waktu lalu sempat viral juga laporan mengenai pelayanan Bea Cukai terkait kebijakan Bea Cukai atas importasi barang.

Baca juga: Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Tanggapan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pihaknya telah menelusuri laporan influencer ini bersama dengan laporan lainnya terkait Bea Cukai.

Laporan ini, kata dia, mirip dengan laporan warganet yang membeli sepatu sepak bola seharga Rp 10 juta, tetapi dikenakan bea masuk, pajak, dan denda mencapai Rp 31 juta. Yakni sama-sama mengeluhkan pengenaan bea masuk dan pajak.

Dia menjelaskan, dalam dua kasus ini ditemukan indikasi harga yang diberitahukan oleh perusahaan jasa titipan (PJT) lebih rendah dari yang sebenarnya (under invoicing)

"Oleh sebab itu, petugas BC mengoreksi untuk keperluan penghitungan bea masuk dan pajaknya," jelas Sri Mulyani dikutip dari akun Instagram resminya, @smindrawati, Sabtu (27/4/2024).

Meski demikian, Sri Mulyani menyebut, saat ini laporan itu sudah selesai ditangani dan mainan yang sempat tertahan sudah diterima oleh influencer tersebut.

"Masalah ini sudah selesai karena Bea Masuk dan Pajaknya telah dilakukan pembayaran, sehingga barangnya pun sudah diterima oleh penerima barang," tuturnya.

Baca juga: Bos Bea Cukai Buka Suara soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com