Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kompas.com - 28/04/2024, 20:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menegaskan tidak melarang warung Madura untuk beroperasi 24 jam. Hal ini untuk merespons pemberitaan yang beredar di masyarakat terkait jam operasional warung Madura di Bali.

Sekretaris Kemenkop-UKM Arif Rahman Hakim mengatakan, pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 dan tidak menemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi 24 jam.

"Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/4/2024).

Baca juga: Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Taati Aturan Pemda

Dia juga membantah adanya keberpihakan KemenKopUKM terhadap minimarket atau usaha besar lainnya. Sebaliknya, pihaknya berupaya melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif.

"Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM," ucapnya.

Arif bilang, KemenKopUKM akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah (pemda) terkait mengenai aturan pembatasan jam operasional warung Madura.

Pihaknya juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM.

Baca juga: Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Sebelumnya, Arif sempat mengimbau para pemilik warung Madura mematuhi aturan yang berlaku di daerah mereka.

Selama ini, warung Madura memang buka selama 24 jam. Namun, tidak semua daerah memperbolehkan warung Madura buka hingga 24 jam. Salah satunya di Bali.

"Kalau ada regulasi terkait jam kerja (jam operasional), tentu kami minta untuk dipatuhi," kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim, dilansir dari Kompas.com, Jumat (26/4/2024).

Baca juga: Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering Video Call

 


Arif tidak berkomentar banyak soal perkara warung Madura yang dikeluhkan sejumlah pengusaha minimarket di Bali lantaran buka selama 24 jam.

Kendati demikian, imbauan Kemenkop-UKM menuai polemik karena beberapa pengusaha warung Madura mengaku keberatan atas imbauan tersebut.

Imbauan Kemenkop-UKM agar jam operasional warung Madura tak buka selama 24 jam muncul karena adanya keluhan dari pemilik minimarket di Bali yang merasa tersaingi karena warung Madura di Bali bisa buka selama 24 jam.

Sebaliknya, pemilik minimarket di Bali tidak bisa membuka toko mereka sepanjang hari karena diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Nasib Petani Gurem

Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Nasib Petani Gurem

Whats New
Rincian Harga Emas Antam Senin 13 Mei 2024

Rincian Harga Emas Antam Senin 13 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Senin 13 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Senin 13 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Berjejaring dan Berkomunitas, Kiat Sukses Sipetek dan Super Roti agar UMKM Go Global

Berjejaring dan Berkomunitas, Kiat Sukses Sipetek dan Super Roti agar UMKM Go Global

Whats New
Pajak Inflasi dalam Kolapsnya Mata Uang Zimbabwe

Pajak Inflasi dalam Kolapsnya Mata Uang Zimbabwe

Whats New
Lowongan Kerja Nakhoda Kapal Pelni, Usia Maksimal 58 Tahun

Lowongan Kerja Nakhoda Kapal Pelni, Usia Maksimal 58 Tahun

Work Smart
IHSG Diprediksi Melemah Hari Ini, Simak Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diprediksi Melemah Hari Ini, Simak Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Simak, 4 Instrumen untuk Maksimalkan Tabungan dari Gaji Bulanan

Simak, 4 Instrumen untuk Maksimalkan Tabungan dari Gaji Bulanan

Earn Smart
'Face Recognition' Kian Banyak Diadopsi Perusahaan untuk Presensi Pegawai

"Face Recognition" Kian Banyak Diadopsi Perusahaan untuk Presensi Pegawai

Work Smart
Bea Cukai Pastikan Pengiriman Jenazah dari Luar Negeri Tidak Dikenakan Bea Masuk

Bea Cukai Pastikan Pengiriman Jenazah dari Luar Negeri Tidak Dikenakan Bea Masuk

Whats New
'Startup' Gapai Dapat Pendanaan Awal Rp 16 Miliar, Ingin Bantu Pekerja RI Berkarier di Kancah Global

"Startup" Gapai Dapat Pendanaan Awal Rp 16 Miliar, Ingin Bantu Pekerja RI Berkarier di Kancah Global

Work Smart
[POPULER MONEY] Kementerian BUMN Bakal Terapkan Sistem Kerja 4 Hari Seminggu | Harga Cabai Rawit Merah Naik

[POPULER MONEY] Kementerian BUMN Bakal Terapkan Sistem Kerja 4 Hari Seminggu | Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Gelar Jakarta International Marathon 2024, BTN Siapkan Total Hadiah Rp 3 Miliar

Gelar Jakarta International Marathon 2024, BTN Siapkan Total Hadiah Rp 3 Miliar

Whats New
Cara Cetak Rekening Koran BNI secara Online dan Offline

Cara Cetak Rekening Koran BNI secara Online dan Offline

Spend Smart
12 Cara Bayar Tagihan IndiHome lewat HP

12 Cara Bayar Tagihan IndiHome lewat HP

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com