Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementan Tetapkan HET Biaya Pupuk Subsidi Organik Rp 800 Per Kilogram

Kompas.com - 30/04/2024, 11:09 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementererian Pertanian (Kementan) resmi menetapkan Harga Eceren Tertinggi (HET) biaya pupuk subsidi organik sebesar Rp 800 per kilogram.

Hal itu menyusul diterbitkannya Keputusan Menteri Pertanian Nomor 249 Tahun 2024 Tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceren Tertinggi Pupuk Subsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024.

“Memutuskan bahwa Kementan menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2024 berdasarkan jenis, jumlah dan sebaran provinsi dengan Pupuk Organik sebesar Rp 800 per kilgram,” bunyi beleid itu dalam keputusan kedua dikutip Kompas,com, Selasa (30/4/2024).

Tak hanya pupuk subsidi organik yang juga ditetapkan HET-nya. Namun juga pupuk subsidi urea yakni Rp 2.250 per kilogram, pupuk NPK sebesar Rp 2.300 per kilogram, pupuk NPK Formula khusus sebesar Rp 3.300 per kilogram.

Baca juga: Jaga Ketahanan Pangan, Erick Thohir Minta BUMN Amankan Bahan Baku Pupuk

Penetapan harga pupuk subsidi untuk jenis pupuk urea dan NPK berdasarkan beleid yang terbaru itu, masih sama dengan penetapan harga pupuk subsidi berdasarkan atran lama yakni berdasarkan Kepmentan Nomor 744 Tahun 2023 Tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceren Tertinggi Pupuk Subsidi Sektor Petanian Tahun Anggaran 2024.

Pupuk subsidi pun diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung dan kedelai, tanaman hortikultura, dan atau perkebunan dengan luas lahan maksimal 2 hektar.

Selain itu ditetapkan juga bahwa alokasi pupuk organik diprioritaskan pada wilayah sentra komoditas padi di lahan sawah dengan kandungan organik kurang dari 2 persen.

Keputusan ini pun sudah berlaku mulai dari tanggal 22 April 2024 yang lalu.

Adapun jumlah kuota pupuk subsidi organik yang ditentukan sebanyak 500.000 ton.

Baca juga: Dapat Tambahan Kuota Pupuk Subsidi, Pemkab OKI Optimis Produktivitas Pertanian Meningkat

Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah menambahkan jumlah penyaluran pupuk subsidi yang semula hanya 4,3 juta ton menjadi 9,5 juta ton. Sebelumnya pupuk subsidi yang diberikan hanya untuk jenis pupuk Urea, NPK, dan NPK Kakao. Kini ditambahkan dengan jenis pupuk organik.

“Alhamdulillah sudah ada subsidi pupuk organik karena memang tanah di Indonesia banyak yang kritis sehingga pupuk organik memang dibutuhkan,” ujar Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi dalam RDP bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com