JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi pelaku usaha dan konsumen mengecam keras terjadinya penyalahgunaan rokok elektrik yang mengandung narkoba berupa likuid ganja.
Asosiasi berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah dalam menegakkan hukum dan siap berkolaborasi agar penyalahgunaan rokok elektronik tidak kembali terjadi di masyarakat.
Dengan demikian, esensi dari produk ini sebagai opsi bagi perokok dewasa untuk beralih dari kebiasaannya tersebut tetap dapat dimaksimalkan secara luas.
Baca juga: Kemenkeu: Pajak Rokok Elektrik Bukan untuk Pendapatan, tapi Kendalikan Konsumsi
Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita menjelaskan, pihaknya secara tegas mengecam penyalahgunaan narkoba dalam bentuk apapun, termasuk menggunakan rokok elektrik sebagai medium.
Ia mengharapkan seluruh pemangku kepentingan dan tindakan lainnya untuk fokus memberantas narkoba serta tidak menyudutkan rokok elektronik. Sebab, penyalahgunaan terhadap produk ini karena tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Rokok elektronik bukanlah alat untuk mengonsumsi narkoba. Penyalahgunaan rokok elektronik dan produk ilegal oleh oknum tidak bertanggung jawab tentunya sangat merugikan pelaku usaha legal dan konsumen dewasa yang sudah menggunakan produk resmi,” ujar Garindra dalam keterangannya, Kamis (2/5/2024).
Garindra menjelaskan, APVI mengapresiasi gerak cepat Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam menindak kasus penyalahgunaan narkoba serta penyitaan produk ilegal yang merugikan pelaku usaha resmi di Indonesia.
Baca juga: YLKI: Pajak Rokok Elektrik Diperlukan untuk Kendalikan Konsumsi
APVI pun siap bekerja sama dengan lembaga terkait untuk berperan aktif dalam pencegahan narkoba di Tanah Air.
“Pada tahun 2019, kami pernah menjalin kerja sama dengan Polri dan BNN terkait kasus serupa sehingga kolaborasi ini bisa diperkuat kembali. Dengan pengetahuan dan pengalaman APVI, kami siap untuk berbagi informasi dan berperan aktif dalam pencegahan narkoba di Tanah Air,” kata dia.