Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Kompas.com - 02/05/2024, 20:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut 11 izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) baik konvensional maupun syariah. Jumlah tersebut sudah dicapai sebelum tengah tahun 2024.

Jumlah ini tergolong banyak dibandingkan dengan jumlah BPR yang tutup tahun lalu yakni 4 bank.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, BPR yang bangkrut dan tutup memang terindikasi memiliki sejumlah masalah serius.

Baca juga: OJK Cabut Izin BPR Sembilan Mutiara, Bagaimana Nasib Simpanan Nasabah?

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae
Hal tersebut justru disebut menandakan penyehatan lembaga keuangan ini tengah berlangsung.

Di sisi lain, OJK memang berharap jumlah BPR dapat lebih ramping. Untuk itu, regulator menerapkan single present policy. Artinya, satu orang hanya boleh memiliki satu BPR.

Semula satu orang dapat memiliki 10 BPR, dengan aturan tersebut semua bank itu harus menjadi satu.

"Jadi kalau sekarang punya 10 BPR harus digabung jadi 9 sisanya jadi kantor cabang. Nah itu dalam konteks konsolidasi kalau kepemilikan sama," terang dia awal tahun ini.

Sebagai catatan, sampai akhir tahun ini BPR juga harus mampu memenuhi ketentuan modal minimum Rp 6 miliar. BPR yang tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut dapat melakukan merger.

"Tapi kalau BPR itu sudah mendasar persoalannya, apalagi kalau sudah dengan penipuan dan fraud tentu ini kita harus akhir tidak bisa membiarkan BPR ada di situ," imbuh dia.

Setali tiga uang, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pada umumnya kebangkrutan BPR bukan disebabkan oleh kondisi perekonomian nasional, melainkan adanya permasalahan dalam tata kelola bisnis bank.

"Umumnya karena fraud di BPR tersebut," ujarnya.

Meskipun setiap tahun terdapat BPR mengalami kebangkrutan, Purbaya menilai sebenarnya ruang tumbuh BPR masih sangat besar.

Pasalnya saat ini masih banyak masyarakat atau pelaku usaha mikro yang terjerat oleh jebakan dari rentenir. Menurut dia, seharusnya segmen tersebut bisa digarap oleh BPR.

"Kita lihat rentenir masih menguasai ekonomi Indonesia, masih banyak sekali. Artinya selama itu ada, maka BPR masih akan dibutuhkan," ucap dia.

Baca juga: OJK: Penguatan Industri BPR Berdampak pada Penyusutan Jumlah Bank

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (25/10/2023)KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (25/10/2023)
Berikut ini adalah daftar 11 BPR yang izinnya telah dicabut oleh OJK sepanjang 2024.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com