Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa itu NPWP? Ini Penjelasannya

Kompas.com - 02/05/2024, 21:34 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Apa itu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)? Pertanyaan tersebut mungkin masih terlintas di benak sebagian orang.

Dalam artikel ini, akan membahas mengenai apa itu NPWP, pengimplementasian NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai NPWP, hingga cara pemadanan NIK sebagai NPWP.

Seperti diketahui, pemerintah akan melakukan implementasi NIK sebagai NPWP, yang berarti masyarakat wajib melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP yang bisa dilakukan secara online.

Baca juga: Apakah NIK Anda Telah Terdaftar NPWP? Cek di Sini

Disebutkan bahwa perubahan NIK sebagai NPWP menjadi bagian penting dalam pembaruan Sistem Inti Administasi Perpajakan (PSIAP), di mana NIK akan dipakai sebagai common identifieir.

NIK atau nomor KTP (Kartu Tanda Penduduk) akan dipakai sebagai nomor identitas tunggal atau single identity number (SIN).

Lantas, apa itu NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak?

Baca juga: NIK sebagai NPWP Berlaku Penuh mulai 1 Juli, Ini Cara Pemadanannya

Apa itu NPWP?

Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Mulai 1 Juli 2024, NIK akan diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.

Pemadanan atau validasi NIK sebagai NPWP bisa dilakukan oleh wajib pajak secara mandiri melalui laman https://www.pajak.go.id.

Lebih lanjut, bagaimana cara pemadanan NIK sebagai NPWP?

Baca juga: Cara Pemadanan NIK sebagai NPWP

Cara pemadanan NIK sebagai NPWP

Untuk melakukan pemadanan atau validasi NIK sebagai NPWP, bisa dilakukan dengan cara berikut:

  • Buka situs https://pajak.go.id. Klik menu Login di pojok kanan atas
  • Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan
  • Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik menu Ubah Profil
  • Tekan tombol Logout, kemudian coba kembali login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama dengan sebelumnya.

Apabila Anda berhasil login menggunakan NIK, artinya pemadanan NIK sebagai NPWP telah berhasil dilakukan.

Itulah ulasan mengenai apa itu NPWP, pengimplementasian NIK sebagai NPWP, hingga cara pemadanan NIK sebagai NPWP.

Baca juga: Cara Validasi NIK Menjadi NPWP

Baca juga: Cara Aktivasi NIK Menjadi NPWP secara Online

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com