JAKARTA, KOMPAS.com - Cara bayar tagihan listrik PLN dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran. Bagi nasabah BRI, bayar tagihan listrik bisa melalui aplikasi BRImo.
BRImo adalah aplikasi mobile banking dan keuangan digital dari Bank Rakyat Indonesia (BRI). BRImo berbasis internet dan memungkinkan pengguna untuk mengakses berbagai layanan perbankan secara online melalui smartphone.
Seperti diketahui, batas maksimal tagihan listrik pascabayar PLN adalah tanggal 20 setiap bulannya. Artinya pelanggan harus membayar tagihan sebalum tanggal tersebut.
Baca juga: Laba Ditahan: Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Cara Menghitungnya
Bagi pelanggan yang terlambat membayar tagihan listrik, nantinya akan dikenakan denda hingga pemutusan akses listrik oleh PLN.
Lalu, bagaimana cara bayar tagihan listrik PLN melalui aplikasi BRImo?
Untuk membayar tagihan listrik, pastikan Anda sudah mengetahui ID Pelanggan atau Nomor Meter.
ID Pelanggan bisa Anda ketahui melalui struk tagihan jika sebelumnya pernah melakukan pembayaran listrik PLN.
Baca juga: Cara Isi Saldo Gopay Lewat BCA Mobile dan ATM BCA
Selain itu, Anda juga bisa mendapatkan informasi ID Pelanggan menggunakan meteran PLN. Biasanya 11-12 digit nomor pelanggan bisa ditemui di bawah barcode.
Pilihan lainnya, Anda bisa bertanya ke petugas PLN di kantor terdekat. Sebelum itu, pastikan sudah mengetahui beberapa informasi seperti pemilik rekening listrik dan alamat lengkap pelanggan PLN.
Dilansir dari laman resmi BRI, berikut langkah-langkah atau cara bayar tagihan listrik melalui aplikasi BRImo:
Baca juga: 4 Cara Blokir Kartu ATM BCA secara Online
Ada beberapa langkah untuk cara membuat akun BRImo tanpa harus ke bank. Bagi yang belum memiliki rekening BRI, berikut langkah mudah daftar BRImo melalui HP:
Adapun cara daftar BRImo bagi yang sudah memiliki rekening BRI yakni sebagai berikut:
Baca juga: ASDP Kucurkan Rp 200 Juta untuk Bedah Rumah Tak Layak Huni di Lampung Selatan
Nah, itulah informasi seputar cara bayar tagihan listrik PLN menggunakan BRImo. Cukup mudah bukan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.