Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kompas.com - 06/05/2024, 18:39 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memecat oknum pegawai inisial LHS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi (Direktorat IKHF) lantaran terlibat penipuan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif Tahun Anggran 2023.

"Diberikan disiplin berat dengan hukuman maksimal pemecatan atau dibebastugaskan sebagai PPK," kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam Konferensi Pers di kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (6/5/2024).

Febri mengatakan, pihaknya mulai melakukan pemeriksaan terkait penipuan SPK fiktif tersebut saat menerika aduan dari masyarakat.

Baca juga: Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin Bakal Panggil Manajemen

Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan internal, seluruh paket pekerjaan yang diadukan tersebut tidak terdaftar pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tahun 2023 lantaran paket pekerjaan dimaksud memang tidak terdapat dalam alokasi DIPA Kemenperin Tahun Anggaran 2023.

“Hasil pemeriksaan internal kami menemukan adanya penipuan yang dilakukan oleh LHS dengan membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif," ujarnya.

Febri mengatakan, terdapat empat SPK yang dilaporkan masyarakat kepada Kemenperin dengan nilai kerugian Rp 80 miliar.

"Yang perlu ditegaskan adalah kasus ini tidak menimbulkan kerugian pada keuangan negara," tuturnya.

Lebih lanjut, Febri mengatakan, Kemenperin membongkar kasus penipuan tersebut sebagai bentuk komitmen untuk menyelenggarakan tata kelola keuangan secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.

Karenanya, kata dia, setiap perbuatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebit akan dilakukan penindakan.

"Selanjutnya, kami mengimbau masyarakat termasuk para penyedia jasa untuk memerhatikan secara seksama kegiatan-kegiatan pengadaan barang jasa di Kemenperin melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)," ucap dia.

Baca juga: Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan Tax Holiday

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com