Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Kompas.com - 06/05/2024, 19:30 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mewanti-wanti para jastiper, orang yang membuka jasa titip, untuk menaati Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 sebagai Perubahan Kedua Atas Permendag 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. 

Mendag Zulhas menyatakan pelaku usaha jastip dilarang keras untuk membawa barang bawaannya secara diam-diam dan diminta menggunakan pengiriman kargo untuk memasukkan barang dari luar negeri ke Indonesia.

“Ikuti aturan, aturannya kan sudah ada. Prinsipnya kan dia harus pakai kargo, kalau kamu bawa barang diam-diam itu maksudnya apa? Ya ikuti aturan. Bayarnya ada, tarif pajaknya ada, ada Standar Nasional Indonesia (SNI),” ujarnya saat mengunjungi Bea Cukai dan Bandara Internasional Soekarno Hatta di Tangerang, Senin (6/5/2024).

“Ada Harmonized System (HS) number, ikuti. Kalau bawa diam-diam itu maksudnya apa? Biar enggak bayar pajak atau apa?,” sambungnya.

Baca juga: Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Lebih lanjut Mendag Zulhas mengatakan, beleid yang mengatur soal jastip tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut.

Di mana dalam aturan tersebut, barang bawaan pribadi atau personal use akan diberikan pembebasan bea masuk sebesar 500 dollar AS per orang untuk setiap kedatangan.

Sementara jika ada selisih lebihnya, maka akan dipungut bea masuk 10 persen, PPN, dan PPh Pasal 22 Impor.

Adapun untuk penilaian terhadap barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut tergolong sebagai barang pribadi atau non pribadi dilakukan oleh petugas bea cukai sesuai dengan PMK 203/2017.

“Itu di PMK, bukan di saya (Permendag). Tapi kalau mau bawa barang 500 dollar AS free. Itu aturannya sudah ada dari lama, di PMK 203/2017. 500 dollar AS itu apa saja? Ya terserah, mereka (bea cukai) yang lihat. Jadi kalau kita belanja habis 1.000 dollar AS, maka yang bayar pajak 500 dollar AS saja,” jelas Zulhas.

Baca juga: [POPULER MONEY] Indonesia Selangkah Lebih Dekat Gabung Klub Negara Maju | Pesan Bea Cukai ke Jastiper

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C  Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan, potongan 500 dollar AS dari contoh belanjaan 1.000 dollar AS itu merupakan insentif fiskal dari pemerintah untuk para penumpang.

“Misalnya seperti yang disampaikan Pak Menteri Perdagangan (Zulhas),  ternyata total harganya belanja 1.000 dollar AS, kemudian dipotong dulu 500 dollar AS, itu untuk insentif bagi para penumpang, dapat pengurangan 500 dollar AS, lebihnya 500 dollar AS baru dihitung bea masuk pajak barang-barang impor,” jelas Gatot.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan membatasi barang bawaan dari luar negeri tersebut dengan menerapkan Permendag 36 Tahun 2023 tentang Pengaturan barang impor.

Baca juga: Peritel Minta Pemerintah Bikin Regulasi Bisnis Jastip dari Luar Negeri

Namun dalam implementasinya, beleid itu menimbulkan protes berbagai pihak sehingga Kemendag melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat kementerian sepakat merevisi aturan barang bawaan dari luar negeri dan kembali menerapkan kebijakan semula yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203 tahun 2017.

"Sehingga setelah dikembalikan kepada aturan sebelumnya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203 tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut ditetapkan bahwa tidak ada pembatasan pada jenis barang dan jumlah barang serta kondisi barang baik baru ataupun tidak baru," ujar Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Arif Sulistiyo dalam Sosialisasi Permendag Nomor 7 secara virtual, Kamis (2/5/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com