Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Kompas.com - 06/05/2024, 20:00 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan izin operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) diperpanjang hingga 2061.

Adapun izin usaha pertambangan khusus (IUPK) Freeport bakal berakhir pada 2041 mendatang. Maka dengan perpanjangan ini, izinnya akan bertambah 20 tahun.

Menurut Arifin, perpanjangan izin tersebut mempertimbangkan kebutuhan pasokan bijih tembaga untuk smelter, sehingga ada kepastian proses smelting tetap terjaga.

"Iya (diperpanjang) 2061. Karena begini, dia (Freeport) bangun smelter, kapasitasnya besar, baik yang baru maupun eksistingnya. Jadi memang membutukan kepastikan pasokan ore (bijih)-nya," ujarnya saat di JCC Senayan, Jakarta, Senin (6/5/2024).

Baca juga: Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Ia menjelaskan, jika Freeport hanya mengandalkan cadangan pasokan bijih yang ada saat ini, maka produksinya kemungkinan menurun sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

Maka dari itu, Freeport harus melakukan eksplorasi lanjutan pada wilayah kerjanya guna memenuhi kebutuhan bijih untuk smelter. Saat ini Freeport sendiri memiliki dua smelter yang berlokasi di Gresik, Jawa Timur.

"Kalau dengan mengandalkan ore yang sekarang ini, kemungkinan dia produksinya akan turun. Dia rugi kan," kata dia.

"Jadi memang dengan adanya itu (perpanjangan izin), dia akan mengalokasikan anggaran untuk melakukan eksplorasi di daerah kerjanya. Sehingga bisa memastikan nanti 2061 smelternya itu bisa terjamin pasokannya," lanjut Arifin.

Baca juga: Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

 


Kebijakan mengenai perpanjangan IUPK Freeport hingga 2061 tersebut akan difasilitasi melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Arifin belum bisa memastikan kapan pastinya revisi tersebut rampung, hanya saja dia mengungkapkan prosesnya sudah berada di Kementerian Sekretariat Negara.

"Ini kan masih ada di Setneg. Kita tunggu saja," kata dia.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com