Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kompas.com - 06/05/2024, 22:47 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) untuk mewujudkan angkutan penyeberangan yang berkeselamatan.

Salah satunya dengan menggelar Bimbingan Teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Lalu Lintas Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (LLASDP).

"PPNS bidang transportasi sungai danau dan penyeberangan mempunyai fungsi utama dalam sektor perhubungan yaitu penegakan hukum untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan transportasi sungai, danau dan penyeberangan," kata Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan, Lilik Handoyo dalam keterangan tertulis, Senin (6/5/2024).

Baca juga: Asosiasi: Usaha Angkutan Penyeberangan Bisa Terpengaruh Kenaikan Dollar AS

Ilustrasi kapal ferry yang dioperasikan oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). SHUTTERSTOCK/HERU SUKMA CAHYANTO Ilustrasi kapal ferry yang dioperasikan oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Lilik menjelaskan, PPNS bidang transportasi sungai danau dan penyeberangan sangat penting dalam menjaga operasional yang tertib hukum dan menciptakan pelayaran yang berlandaskan keselamatan dan keamanan.

“Melalui bimtek ini, para PPNS bidang LLASDP diharapkan dapat melaksanakan penegakan hukum kepada para operator kapal sungai, danau dan penyeberangan agar terciptanya patuh hukum dengan berlandaskan amanat Undang-Undang Pelayaran," ujar Lilik.

Adapun Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS merupakan penyidik yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu.

Biasanya tindak pidana tersebut bukan tindak pidana umum yang biasa ditangani oleh penyidik kepolisian.

Baca juga: Lalu Lintas Penyeberangan Sumatera ke Jawa Relatif Landai

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pengawasan Operasional Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Capt Bintang Novi menyatakan, berdasarkan pasal 1 angka 5 PP Nomor 43 tahun 2012, PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik.

PPNS mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com