Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Kompas.com - 07/05/2024, 17:22 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengungkapkan telah terjadi kecelakaan antara Kereta Api (KA) Pandalungan dengan mobil di petak jalan antara Stasiun Pasuruan-Rejoso, Jawa Timur pada pukul Selasa (7/5/2024) pukul 08.38 WIB.

EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan, kecelakaan ini menyebabkan korban meninggal dan luka-luka dari pihak pengendara mobil. Sedangkan seluruh penumpang dan kru KA Pandalungan dalam kondisi selamat.

Akibat insiden ini, KA Pandalungan mengalami keterlambatan serta mengganggu perjalanan KA Logawa dari Jember tujuan Purwokerto.

Baca juga: Polda Jatim soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil Rombongan Ponpes: Sopir Tak Perhatikan Kanan Kiri

"KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (7/5/2024).

Dia mengimbau masyarakat untuk mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang agar kecelakaan serupa tidak terulang Kembali.

Sebab, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba saat ada kendaraan yang melintasi jalurnya.

Baca juga: Kesaksian Warga soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan

Hal tersebut sesuai Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.

"KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," imbaunya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Baca juga: Kronologi KA Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan, Terseret Ratusan Meter dan 4 Tewas

Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 Pasal 114 menyatakan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, atau ada isyarat lain.

Aturan tersebut juga menyatakan, pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Selain itu, dia juga menekankan, agar pemerintah pusat dan daerah melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.

Baca juga: Terdampak Kecelakaan di Pasuruan, Keberangkatan KA Pandalungan Terlambat 150 Menit

Pasalnya, pemerintah pusat dan daerah selaku pemilik jalan bertanggungjawab mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 dimana wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya yang meliputi perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional, di jalan provinsi, dan perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

"KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan Bersama," tuturnya.

Baca juga: Kecelakaan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Perjalanan Kereta Terdampak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com