Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Kompas.com - 07/05/2024, 20:00 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyusun kebijakan aturan mengenai importasi ban lewat Peratuan Menteri Perindustrian atau Permenperin yang baru. Hal itu menyusul adanya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Sekretaris Jenderal Kemenperin Eko SA Cahyanto menjelaskan, dalam Permenperin yang baru itu nanti ada 2 jenis ketentuan impor ban.

Pertama adalah impor ban untuk industri pemegang Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P) dan angka Pengenal Importir-Umum (API-U). Kedua, impor ban yang merupakan impor komplementer.

Baca juga: Pengusaha Sepatu Sulit Dapat Bahan Baku Berkualitas gara-gara Banyak Aturan Impor

“Misalnya, PT ABC memproduksi ban yang ukurannya 10, 20, 30 tapi tidak produksi yang ukuran 40. Tapi itu dibutuhkan oleh industri dalam negeri. Itu bisa diimpor asal dia tergolong dalam barang komplementer,” ujarnya di Jakarta, Selasa (7/5/2025).

Sementara ihwal persyaratannya, Eko masih belum bisa menjelaskan secara gamblang karena masih dalam penyusunan. Namun dia memastikan, hingga saat ini belum ada industri yang mengeluhkan sulitnya masuknya impor ban.

Kemenperin sendiri sudah memiliki regulasi pendukung dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan (Pertek) Impor Tekstil, Produk Tekstil, Tas dan Alas Kaki pada tanggal 21 April yang lalu.

Baca juga: Tutup Pabrik di Malaysia, Produsen Ban Goodyear PHK 550 Karyawan

Namun dalam aturan itu, komoditas ban masih belum dimasukan dalam pengaturan Pertek lantaran masih dalam pengundangan dalam Berita Negara.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian telah menyelesaikan penyusunan regulasi pendukung bagi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Dengan begitu, saat ini telah tersedia regulasi pendukung dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) untuk komoditas-komoditas industri yang diatur, sesuai arahan dalam Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden.

Baca juga: Pabrik Ban di Cikarang Tutup, 1.500 Karyawan Dirumahkan

Permenperin mengenai tata cara penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) untuk komoditas seperti pakaian jadi, alas kaki, besi atau baja, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, dan elektronik, pemrosesan permintaan impor produk sudah berjalan melalui portal INSW (Indonesia National Single Window). Sedangkan untuk komoditas ban, dalam proses pengundangan dalam Berita Negara.

“Penyelesaian peraturan ini membutuhkan waktu mulai dari perumusan draf, proses harmonisasi, hingga mendapat nomor pengundangannya, baru setelahnya dapat dinyatakan berlaku dan digunakan sebagai dasar hukum untuk menjalankan kebijakan. Selain itu, untuk masing-masing peraturan memerlukan waktu yang bervariasi, bergantung pada kompleksitas produknya,” ujar Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Pengawasan sekaligus Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Minggu (21/4/2024).

Baca juga: Penyelidikan Safeguard Disetop, Produk Ban Indonesia Siap Bersaing di Maroko

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com