www.kompas.com
Karyawan PT PLN sedang memperbaiki jaringan listrik di Nunukan. Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) oleh PT PLN Unit Induk pembangunan Kalimantan bagian Timur di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, terganjal oleh upaya hukum. Pemegang hak penguasan lahan seluas 4,9 hektar melakukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Nunukan yang menyebutkan keberatan pemohon tidak dapat diterima terhadap besaran nilai ganti rugi oleh tim apraisal. Pembangunan PLTMG ini dalam rangka mengatasi krisis listrik yang terjadi di wilayah perbatasan.(KOMPAS.com/SUKOCO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+