www.kompas.com
Petugas mengujicoba penggunaan mesin pembaca chip e-KTP (card reader) di Kementerian Dalam Negeri, Rabu (8/5/2013). Kementerian Dalam Negeri menghimbau kepada seluruh instansi pemerintah dan perbankan untuk menyediakan card reader e-KTP, sebab terhitung sejak 1 Januari 2014 KTP non elektronik tidak berlaku lagi. Selain itu e-KTP juga tidak boleh difotocopy karena dapat merusak chip. (KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+