Menhub Sepakat Hapus PPN 10 Persen Bagi Angkutan Barang dengan Kereta
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan