Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Tetap Akan Sita Uang Rp 546,46 miliar dari Bank Permata

Kompas.com - 23/06/2009, 17:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan tetap akan menyita uang Rp 546,46 miliar dari Bank Permata, meski pihak bank tersebut mengatakan akan berkoordinasi dengan Departemen Keuangan. Mahkamah Agung telah memutus agar Kejaksaan merampas uang yang menjadi barang bukti kasus hak tagih atau cessie Bank Bali.

"Barang bukti tersebut telah diputuskan MA untuk dirampas dan dikembalikan ke negara. Tidak ada embel-embel akan berkoordinasi dengan Departemen Keuangan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Jasman Pandjaitan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (23/6).

"Kami tidak mengerti koordinasi apa yang dimaksud itu. Setahu kami, jaksalah yang akan berkoordinasi dengan Depkeu," ujarnya.

Sebelumnya, PT Bank Permata tetap menolak eksekusi agar uang Rp 546,46 miliar diserahkan kepada negara, seperti diperintahkan MA, dengan alasan, itu milik perusahaan tersebut.

Pada 11 juni lalu, pemilik PT Era Giat Djoko Tjandra yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi hak tagih ini telah divonis bersalah dan diganjar hukuman dua tahun penjara. Vonis itu jatuh setelah MA mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com