Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mesin Pelinting Rokok Wajib Registrasi

Kompas.com - 28/08/2010, 11:32 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com — Untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari cukai rokok, Dinas Perindustrian dan Pedagangan Jawa Tengah melakukan pendataan semua mesin pelinting sigaret (rokok) milik perusahaan besar dan kecil industri rokok.

"Kita menugaskan Sucofindo melakukan verifikasi dan registrasi mesin pelinting sigaret. Tujuannya sebagai kegiatan pemeriksaan untuk memperoleh kepastian dan kebenaran jumlah spesifikasi mein pelinting rokok yang ada supaya tidak dipakai memproduksi rokok ilegal," ujar Kepala Disperindag Jateng Ichwan Sudrajat, Sabtu (28/8/2010) di Semarang.

Untuk produksi rokok yang beroperasi, kini di Jateng diperkirakan terdapat 234 unit mesin pelinting sigaret yang tersebar di berbagai kota, terbanyak berada di Kudus.

Pendataan mesin pelinting sigaret, bagian upaya Jateng untuk meningkatkan lagi jumlah penerimaan bagi hasil cukai rokok setiap tahunnya. Salah satunya pengawasan terhadap pembuatan rokok ilegal.

Pada 2009, bagi hasil cukai rokok Jateng mencapai Rp 282 miliar, di mana 30 persen atau Rp 84,2 miliar dari dana bagi hasil dinikmati Pemprov Jateng dan sisanya 70 persen dibagikan ke 35 kabupaten dan kota di wilayah provinsi ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com