Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan Menpera Soal Rumah Murah Rp 25 Juta Digodok

Kompas.com - 13/05/2011, 15:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) sedang menggodok Peraturan Menteri mengenai kredit Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) khusus untuk kredit rumah murah seharga Rp 25 juta. FLPP ini khusus untuk masyarakat berpenghasilan Rp 2,5 juta ke bawah.  "Kami sedang menyiapkan peraturan menteri mengenai itu," ujar Deputi Pembiyaan Kementerian Perumahan Rakyat Sri Hartoyo, Jumat (13/5).

Sri menyebut, dibandingkan dengan program FLPP yang saat ini sudah berjalan, yaitu FLPP untuk masyarakat berpenghasilan Rp 2,5 juta - 4,5 juta, FLPP terbaru ini membebankan suku bunga yang relatif lebih kecil yaitu 6 persen. Kalau FLPP yang sudah berjalan saat ini suku bunganya berkisar 8,15 - 8,5 %. "Adapun, mengenai tenor atau jangka waktu kredit, sama, yaitu selama 15 tahun," ujarnya.

Lanjutnya, dalam hal pembayaran uang muka, FLPP rumah murah ini, memberi dua alternatif. Pertama, masyarakat bisa memulai kredit dengan membayar uang muka sebesar 10 persen dari harga rumah. Atau alternatif kedua, khusus untuk yang tidak mampu sama sekali, bisa tanpa tanpa harus membayar uang muka. "Dia tidak bayar uang muka, hanya dijamin oleh pihak penjamin dalam bentuk asuransi, jadi dia hanya bayar preminya," ujarnya.

Tapi alternatif kedua ini kata dia masih dibicarakan agar lebih matang. "Kita juga membicarakannya dengan pihak terkait seperti Bank Indonesia," ujarnya. Dia bilang, program ini rencananya mulai diluncurkan pada kuartal ketiga tahun ini.

Terkait FLPP untuk masyarakat berpengahasilan Rp 2,5 juta sampai Rp 4,5 juta yang sudah bergulir sejak Oktober 2010 lalu, Sri mengatakan, hingga saat ini realisasinya sudah mencapai 35.675 unit rumah, dan total anggaran yang terserap mencapai Rp 1,874 triliun. "Jadi, realisasinya sudah 60 % dari total anggaran Rp 6,2 triliun," ujarnya. (Petrus Dabu/KONTAN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com