Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin: BPK Tutupi Peran Anas dan Andi

Kompas.com - 07/11/2012, 13:19 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, menilai, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah diintervensi dalam melakukan audit investigatif proyek Hambalang. Nazaruddin mengatakan, BPK menutup-nutupi peran Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng.

"Sebenarnya BPK terlampau menutupi. Satu, peran Anas tidak dimasukkan, peran Andi tidak dimasukkan. Saya lihat ada intervensi kepada BPK," kata Nazaruddin saat memasuki Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (7/11/2012), untuk diperiksa terkait penyidikan Hambalang.

Menurut Nazaruddin, ada laporan BPK yang dikaburkan. "Aktornya kan jelas, Anas dan Andi. Cuma, ini kan namanya penguasa, partai penguasa, yang megang republik ini," ujarnya.

Proyek Hambalang yang dilaksanakan pada 2010-2012 itu diduga melibatkan sejumlah pihak. Awal 2010 hingga Mei 2010, Anas masih menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR. Adapun hasil audit investigatif tahap pertama yang dikerjakan BPK menyebut satu nama anggota Komisi II DPR, yakni Ignatius Mulyono. Politikus Partai Demokrat yang disebut berinisial IM itu menerima surat keputusan hak pakai lahan Hambalang dari Kepala Bagian Persuratan dan Kearsipan BPN. Padahal, ketika itu Mulyono tidak membawa surat kuasa dari Kemenpora selaku pemohon hak sehingga diduga melanggar Kep Ka BPN nomor 1 tahun 2005 jo Kep Ka BPN 1 tahun 2010. Terlebih lagi, surat pelepasan hak tanah yang menjadi dasar penerbitan SK itu diduga palsu.

Selain itu, BPK menduga Andi melanggar undang-undang dengan membiarkan Sekretaris Kemenpora melakukan kewenangan Menpora tanpa pendelegasian dari Andi. Kewenangan yang dimaksudkan itu berkaitan dengan persetujuan kontrak tahun jamak pelaksanaan proyek Hambalang dan penetapan pemenang tender.

Dalam kasus Hambalang ini, KPK baru menetapkan seorang tersangka, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Ia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain. Kini, KPK melakukan pengembangan penyidikan dalam mengusut pihak lain yang diduga ikut melakukan penyalahgunaan wewenang. Di samping itu, KPK membuka penyelidikan baru dalam menelusuri indikasi tindak pidana korupsi lain, seperti suap-menyuap.

Sementara itu, Andi dan Anas, yang namanya berkali-kali disebut Nazaruddin dalam kasus ini, membantah terlibat apalagi menerima uang terkait proyek Hambalang. Seusai dimintai keterangan terkait penyelidikan Hambalang beberapa waktu lalu, Anas berkata, "Memangnya saya calo sertifikat?".

Baca juga:
Abraham, Mana yang Mengejutkan di Hambalang?
KPK: Ada Kejutan soal Kasus Hambalang
Dusta Hambalang...
Soal Hambalang, Ingat Lagu Krisdayanti
Bagaimana Mungkin Menpora Tak Tahu Penyimpangan Hambalang?
KPK Dalami Transaksi Keuangan Rekanan Hambalang

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang
Audit Investigasi Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

    Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

    Whats New
    BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

    BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

    Work Smart
    Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

    Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

    Whats New
    Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

    Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

    Whats New
    Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

    Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

    Whats New
    Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

    Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

    Whats New
    Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

    Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

    Whats New
    Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

    Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

    Whats New
    Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

    Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

    Work Smart
    Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

    Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

    Whats New
    Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

    Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

    Whats New
    Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

    Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

    Whats New
    Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

    Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

    Whats New
    Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

    Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

    Work Smart
    Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

    Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com