Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/03/2013, 19:40 WIB

KOMPAS.com - Peristiwa investasi tipu-tipu kembali menyeruak. Kali ini modusnya melalui pembelian emas. Pemilik uang ditawari untuk membeli emas dengan harga sedikit lebih mahal ketimbang harga pasar. Namun, investor akan diberi imbalan bunga 5-10 persen per bulan, tergantung besarnya investasi. Imbalan akan semakin tinggi jika emas yang dibeli dititipkan kepada pengelola investasi. Menggiurkan bukan?

Namun belakangan, pembayaran mulai tidak lancar, dan tiba-tiba pengelola investasi sudah raib bersama sisa dana investor yang masih dipegangnya. Investasi tersebut kemudian menjadi bermasalah alias bodong. Selanjutnya baru mengemuka ke publik setelah investor merasa marah sebab investasinya tidak kembali lagi.

Bagaimana menghindari investasi-investasi bodong seperti itu?

Kunci pertama, jangan mudah tergiur dengan iming-iming besar dalam berinvestasi. Bukan saja tingkat return itu mesti dibandingkan dengan imbal hasil risiko yang tinggi tetapi sudah populer seperti saham, misalnya. Tetapi juga mesti dipahami bahwa dalam investasi, harapan untuk mendapatkan hasil tinggi berarti juga siap menerima risiko tinggi. Tidak pernah ada sejarahnya return tinggi dengan risiko rendah.

Selanjutnya, tingkat kemampuan menerima risiko tersebut juga mesti disesuaikan dengan karakter investor. Kalau investor adalah penghindar risiko, maka ketika memilih menempatkan uang dalam satu investasi yang berisiko tinggi, ia bisa disebut sebagai melawan ”khitah” dan sudah keliru sejak awal.

Yang jauh lebih penting, berinvestasi sangat terlarang jika dilakukan dengan niat serakah, dalam arti ingin untung besar dalam waktu singkat. Jika investasi sudah dimulai dengan perilaku serakah, disadari atau tidak, besar kemungkinan investasi akan gagal.

Kedua, investasi merupakan kegiatan di sektor keuangan yang mesti taat kaidah. Yang paling dasar bahwa penyelenggara investasi tersebut mengantongi izin melaksanakan kegiatan investasi sesuai aturan. Jika investasi dilakukan di pasar modal atau terkait dengan kegiatan pasar modal, penyelenggaranya mesti memiliki izin yang dikeluarkan oleh otoritas pasar modal. Demikian juga jika kegiatan berbau ”komoditas”, kegiatan investasi harus ada izin dari otoritas bursa berjangka.

Selain hal di atas, tentu masih banyak faktor lain. Namun, yang terpenting adalah hilangkan unsur serakah dan kemudian berinvestasi di perusahaan yang memiliki izin sebagai pengelola investasi alias legal. Jika kedua hal tersebut tidak bisa dipenuhi, ujung-ujungnya pasti adalah kegagalan.

(Elvyn G. Masassya, praktisi keuangan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Whats New
IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 3 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 3 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
PermataBank Cetak Laba Bersih Rp 807,3 Miliar per Maret 2024

PermataBank Cetak Laba Bersih Rp 807,3 Miliar per Maret 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com