Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Apresiasi Kejaksaan Kaji Lelang Kapal Asing Illegal Fishing

Kompas.com - 24/07/2017, 14:35 WIB
Muhammad Fajar Marta

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Satuan Tugas (Satgas) 115 mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang akan mengkaji kembali rencana lelang 3 kapal asing berbendera Malaysia yang dirampas negara karena terbukti digunakan untuk menangkap ikan secara ilegal (illegal fishing) sesuai putusan pengadilan.

Kepala Koordinator Staf Khusus Satgas 115 Mas Achmad Santosa Senin (24/7/2017) mengatakan, lelang tersebut dikaji kembali untuk memastikan apakah prosedur lelangnya sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 99 tahun 2015 tentang Percepatan Lelang Eksekusi Hasil Tangkapan Ikan  dan Kapal Sitaan.

Menurut Achmad Santosa, SE tersebut melarang adanya peserta lelang yang memiliki hubungan keuangan, manajemen, atau kepemilikan dengan pelaku kejahatan illegal fishing yang mengoperasikan kapal tersebut.

Ia juga menyarankan, kapal ikan asing yang disita karena terbukti melakukan illegal fishing sebaiknya tidak dilelang. Kapal-kapal yang disita itu sebaiknya dimusnahkan saja atau dijadikan sarana pendidikan. 

Alasannya, pertama, pelelangan dapat dijadikan sarana buy back dari pemilik kapal asing illegal fishing. “Potensi kapal  kembali kepada pemilik lama sangat besar karena mereka menggunakan cara-cara yang  manipulatif dengan memakai jaringan yang mereka miliki,” katanya.

Kedua, Satgas 115 akan melaporkan semua kapal-kapal yang telah terbukti melakukan tindak pidana untuk dimasukkan dalam daftar blaklist Interpol. “Jadi kemana pun kapal itu beroperasi, akan selalu diawasi oleh penegak hukum di seluruh dunia,” ujar Achmad. 

Ketiga, amar putusan pengadilan umumnya hanya menyebutkan barang bukti dirampas untuk negara. “Jadi, perampasan bukan berarti harus ditindaklanjuti dengan pelelangan. Justru lebih baik kapal-kapal itu dipamerkan kepada  publik untuk keperluan  pendidikan sebagai bagian dari museum illegal fishing yang digagas Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti,” katanya lagi. 

Dilelang

KKP menginformasikan, Kejaksaan Negeri Batam akan melelang 3 kapal ikan beserta alat navigasinya yang telah disita negara melalui putusan pengadilan.

Ketiga kapal tersebut yakni KM KNF 7444 berbendera Malaysia berukuran 150 Gross Tonnage (GT); KM KNF 7858 berbendera Malaysia berukuran 100 GT; dan KM. SLFA 5066 berbendera Malaysia berukuran 15,79 GT.

Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang telah memvonis tiga nahkoda kapal tersebut terbukti bersalah melakukan illegal fishing di perairan Indonesia. 

Nahkoda kapal KM KNF 7444, Nguyen Thanh Ha asal Vietnam terbukti bersalah karena tidak memiliki dokumen perizinan dan menggunakan alat tangkap terlarang.

Nahkoda kapal KM KNF 7858,  Nguyen Van Chap asal Vietnam juga divonis bersalah karena tidak memiliki dokumen perizinan dan menggunakan alat tangkap terlarang.

Sementara nahkoda KM. SLFA 5066, Low Siang Huat asal Malaysia terbukti bersalah menangkap ikan tanpa dokumen yang sah. 

Dalam tiga tahun terakhir, pemerintah sangat gencar memerangi praktik illegal fishing dengan menegakkan hukum secara tegas. Kapal-kapal illegal fishing yang tertangkap ada yang disita untuk negara, ada pula yang ditenggelamkan untuk menciptakan efek jera. 

Menurut Menteri kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, kapal-kapal asing yang melakukan illegal fishing tidak hanya mencuri ikan dari perairan Indonesia, tetapi juga melakukan penyelundupan barang, perbudakan, dan alih muat ikan di tengah laut secara ilegal.

Praktik ini sangat merugikan nelayan, industri perikanan nasional, dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan. 

Menurut Susi, ada indikasi para pemilik kapal illegal fishing yang tertangkap berupaya dengan segala cara untuk mendapatkan kapalnya kembali. Salah satu cara yang mereka tempuh adalah menggunakan atau meminjam nama pihak lain untuk menjadi peserta lelang saat kapal-kapal mereka dilelang. 

“Ini jelas tidak boleh. Kalau mereka bisa menguasai kembali menguasai kapal-kapal mereka, mereka akan kembali mencuri ikan dari Indonesia,” kata Susi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Whats New
IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com