Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Freeport Indonesia Tetap Minta Izin Operasi Sampai 2041

Kompas.com - 26/07/2017, 12:31 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut sudah ada dua kesepakatan yang telah diraih antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia terkait nasib perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut di dalam negeri.

Dikonfirmasi mengenai informasi tersebut, Vice President Corporate Communications PT Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan masih membahas pembangunan smelter yang harus selesai sebelum Januari 2022, dan perpanjangan kontrak Freeport dari 2021 menjadi 2031.

"Kami masih berunding atas isu-isu tersebut dengan Pemerintah. Semuanya dalam satu paket perundingan untuk diselesaikan," kata Riza melalui pesan singkat, Rabu (26/7/2017).

Meski demikian Riza juga tidak tegas membantah ketika ditanya mengenai telah terjalinnya kesepakatan antara kedua belah pihak terkait perpanjangan kontrak dari 2021 menjadi 2031.

Dia hanya menegaskan, PT Freeport Indonesia tetap berharap bisa mendapatkan perpanjangan operasi sampai dengan 2041 di Tanah Air.

"Agar kami dapat melanjutkan investasi tambang bawah tanah sebesar 15 miliar dollar AS dan pembangunan Smelter sebesar 2,3 miliar dollar AS serta divestasi," ungkap dia.

Sebagaimana diketahui, pembahasan dalam perundingan antara Pemerintah dan Freeport Indonesia yang saat ini sedang berlangsung, belum tercapai kesepakatan apa pun.

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku, perpanjangan kontrak memang bisa diberikan maksimal 2x10 tahun, tapi dengan sejumlah syarat.

Syarat yang dimaksud antara lain membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), divestasi saham hingga sebesar 51 persen, hingga ketentuan pajak kepada negara.

Di samping itu juga harus memenuhi ketentuan lainnya terkait kinerja perusahan, masalah lingkungan, dan jaminan pascatambang.

Sampai saat ini, implementasi persyaratan tersebut masih menjadi materi pembahasan dalam perundingan antara pemerintah dan Freeport Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com