Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Haji Bisa Diinvestasikan di Infrastruktur, asal...

Kompas.com - 31/07/2017, 20:44 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak beberapa waktu terakhir muncul berbagai polemik mengenai penempatan dana haji pada infrastruktur. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin pun menyatakan, pihaknya tak mempermasalahkan apabila pemerintah menggunakan dana haji untuk pembangunan infrastruktur.

Terkait hal ini, praktisi keuangan syariah Adiwarman Karim menjelaskan, dana haji dibagi menjadi tiga, yakni dana jangka pendek, menengah, dan jangka panjang.

Dana jangka pendek disimpan dalam produk perbankan syariah. Sementara itu, dana jangka menengah diinvestasikan ke sukuk atau surat berharga syariah lainnya. Adapun dana jangka panjang dapat diinvestasikan dalam saham atau sejenisnya yang syariah yang terkait langsung atau tidak langsung dengan haji.

(Baca: YLKI Tolak Langkah Pemerintah Investasikan Dana Haji ke Infrastruktur)

Undang-undang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga telah mengatur penggunaan dana haji. Adiwarman mengungkapkan, rincian penggunaan dana haji, termasuk komposisi rupiah maupun dollar AS, sebaiknya diatur oleh BPKH juga.

"Investasi ke proyek infrastruktur itu menurut ijtima maupun UU dilakukan melalui instrumen keuangan, bukan investasi langsung," ujar Adiwarman kepada Kompas.com, Minggu (30/7/2017).

Dalam Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV Tahun 2012, misalnya, ditentukan bahwa dana haji yang ditampung dalam rekening Menteri Agama yang pendaftarnya termasuk daftar tunggu (waiting) list secara syar'i adalah milik pendaftar (calon haji).

Oleh karena itu, bila yang bersangkutan meninggal dunia atau ada halangan syar'i yang membuat calon haji gagal berangkat, maka dana setoran haji wajib dikembalikan kepada calon haji atau ahli warisnya.

Selain itu, dana setoran BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji) bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama, boleh di-tasharruf atau ditempatkan untuk hal-hal yang produktif atau memberikan keuntungan.

Hal ini termasuk di antaranya penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk. Hasil penempatan atau investasi tersebut merupakan milik calon haji yang termasuk dalam daftar tunggu, antara lain sebagai penambah dana simpanan calon haji atau pengurang biaya haji yang riil.

"Pengelolaan dana sejenis ini (jangka panjang, risiko minimal) sudah lazim dilakukan oleh sovereign wealth fund," ungkap Adiwarman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Whats New
Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Whats New
Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Spend Smart
Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Whats New
Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Whats New
Perluasan Sektor Kredit, 'Jamu Manis' Terbaru dari BI untuk Perbankan

Perluasan Sektor Kredit, "Jamu Manis" Terbaru dari BI untuk Perbankan

Whats New
Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Whats New
Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Whats New
Soal Boks Mainan Megatron 'Influencer' Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Soal Boks Mainan Megatron "Influencer" Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Whats New
Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Whats New
Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Whats New
TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

Whats New
Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

Whats New
Menteri Trenggono Ungkap Ada 5 Perusaahan Vietnam yang Tertarik Investasi Benur

Menteri Trenggono Ungkap Ada 5 Perusaahan Vietnam yang Tertarik Investasi Benur

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com