Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Cara Agar BPJS Kesehatan Tak Defisit

Kompas.com - 15/08/2017, 19:30 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan ada tiga solusi yang dapat dijalankan agar tidak merugi.

Solusi pertama, adalah dengan menyesuaikan iuran masyarakat tiap bulannya dengan hitungan aktuaria.

"Peraturan pemerintah menyatakan ada opsi lain, yaitu kurangi manfaat. Tapi itu enggak kami pilih," kata Fachmi, di kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2017).

Dia menegaskan, BPJS Kesehatan tak akan mengurangi benefit atau manfaat. Fachmi mencontohkan, jika manfaat dikurangi, berarti akan ada penyakit yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

(Baca: Kenapa BPJS Kesehatan Selalu Defisit? )

Contohnya, jika BPJS Kesehatan tidak meng-cover kelompok penyakit gangguan jantung. Pada tahun 2016, anggaran BPJS Kesehatan terserap Rp 7,4 triliun untuk tindakan kuratif penyakit jantung.

"Kalau ini dihilangkan, enggak ada defisit, selesai persoalan. Tapi kan kami enggak akan menghilangkan manfaat ini," kata Fachmi.

Kemudian pilihan ketiga adalah pemberian suntikan dana tambahan. "Jadi, pemecahannya apa? Suntikan dana tambahan, itu yang kemudian disiapkan dari awal dan dihitung dengan benar," kata Fachmi.

Menteri Kesehatan Nila Moeloek sebelumnya menyebut defisit anggaran BPJS Kesehatan mencapai Rp 9 triliun.

Anggaran tersebut kebanyakan digunakan untuk tindakan kuratif penyakit tidak menular.

Selama ini untuk tindakan kuratif penyakit jantung untuk satu juta orang mengeluarkan biaya mencapai Rp 6,9 triliun dan gagal ginjal tindakan kuratif yang harus dikeluarkan mencapai Rp 2,5 triliun.

Direktur Keuangan BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso mengungkapkan, hingga semester I 2017 terdapat sekitar 10 juta peserta yang tercatat menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Menurut Kemal, mayoritas jumlah penunggak tersebut berasal dari peserta bukan penerima upah (PBPU).

Kompas TV Peringati Hari Buruh dengan Aksi Donor Darah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Whats New
Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com