Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

First Travel Enggan Beberkan Sumber Dana Berangkatkan Jemaah Umrah

Kompas.com - 21/08/2017, 20:15 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel Deski berkelit saat ditanya wartawan mengenai sumber dana untuk memberangkatkan umrah jemaahnya. Sebelumnya, Deski mengklaim, First Travel masih berkomitmen memberangkatkan jemaah untuk umrah pada bulan November-Desember 2017.

"Kami sebagai tim kuasa hukum belum bisa membicarakannya, karena kapastitas kami tidak sampai ke sana,  ada bagian sendiri yang menangani. Intinya kami akan meminta polisi membebaskan Bu Anniesa atau Pak Andika (bos First Travel), biarkan mereka mempertanggungjawabkannya," kata Deski, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017).

Deski tak menjawab spesifik pertanyaan wartawan mengenai sumber dana jemaah umrah. Saat ini polisi sudah menyita aset-aset milik First Travel. Untuk diketahui, pada dua rekening milik perusahaan tersebut, hanya tersisa saldo Rp 1,3 juta dan Rp 1,5 juta.

Kedua tersangka, Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, disebut-sebut menginvestasikan dana ke koperasi Pandawa. Koperasi tersebut diputus pailit dan pemiliknya menjadi tersangka kasus investasi bodong. Saat ditanya mengenai hal ini, Deski justru menceritakan perjuangan Andika dan Anniesa membangun First Travel.

"Pertanyaan itu kan cerdas ya menurut saya, jaminannya apa kalau uangnya saja enggak ada? Ibu Anniesa dan Bapak Andika waktu memulai usaha ini tanpa modal lho, tapi bisa memberangkatkan jemaah selama 7 tahun berturut-turut tanpa ada kendala," kata Deski.

"Kalau memang ada unsur penipuan, ngapain harus tunggu sampai 7 tahun (bagi) kami (untuk) bikin masalah di sini? Kemudian lebih banyak jemaah yang diberangkatkan ketimbang jemaah yang mengadukan kami di kepolisian," kata Deski.

Di sisi lain, Deski menyebut akan membuktikan jemaah dapat diberangkatkan umrah oleh First Travel pada bulan November-Desember. Dengan syarat, pemerintah menangguhkan penahanan Andika dan Anniesa. Jika polisi menangguhkan penahanan Andika dan Anniesa, tapi jemaah kembali tak berangkat umrah, Deski mempersilahkan polisi bertindak.

"Insya Allah ada (sumber dananya).  Nanti kalau kami kasih tahu (sumber dana), semua ngegerebek ke sana lagi," kata Deski berkelit.

Dalam kasus ini, First Travel menawarkan harga pemberangkatan umrah yang lebih murah dari agen travel lainnya. Pembeli tergiur dan memesan paket umrah. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, calon jemaah tak kunjung berangkat.

Perusahaan itu kemudian dianggap menipu calon jemaah yang ingin melaksanakan umrah. Setelah polisi menetapkan Andika dan Anniesa sebagai tersangka, penyidik kemudian menetapkan tersangka baru, yaitu Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan selaku Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Whats New
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Whats New
Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com