Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Batasi Status Bandara Internasional

Kompas.com - 07/09/2017, 15:35 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan batasan-batasan bagi pengelola bandara yang ingin mengubah status bandara menjadi internasional.

Hal ini dilakukan agar ada kepastian tersedianya penerbangan internasional di bandara yang berstatus internasional.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Agus Santoso mengatakan, beberapa bandara yang selama ini berstatus internasional ternyata tidak mengoperasikan penerbangan internasional. Salah satunya, Bandara Internasional Hanandjoedin di Belitung, yang kini hanya mengoperasikan penerbangan domestik.

"Jadi kami berikan beberapa batasan. Dalam 6 bulan harus ada penerbangan terjadwal yang datang dari luar negeri dan keluar negeri, ini batasan. Seperti Bandara di Belitung, Kami buka 10 bulan lalu dan sampai saat ini belom ada penerbangan internasional," ujar saat ditemui di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (7/9/2017).

Selain itu, bandara yang berstatus internasional lainnya yang tidak mengoperasikan penerbangan internasional yakni, Bandara Internasional Frans Kaisiepo di Biak.

"Dulu Biak itu luar biasa, penerbangan dari Los Angeles pasti ke Biak, tetapi setelah Jakarta bisa ke Los Angeles, Biak sekarang tidak ada penerbangan internasionalnya," jelas dia.

Agus menambahkan, persyaratan tersebut akan diterapkan pada Bandara Silangit di Sumatera Utara. Bandara Silangit diusulkan menjadi bandara internasional untuk mendukung pariwisata Danau Toba.

"Jadi enggak mau terulang lagi. Sekarang kalau usulkan bandara baru internasional beberapa case harus perform yakni prediksi potensi penerbangan internasional," pungkas dia.

Sekadar informasi, saat ini terdapat 28 Bandara Internasional di Indonesia. Sebagian besar Bandara Internasional tersebut terletak di Pulau Sumatera dan Jawa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com